Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan hingga Mantan Kadisdik Pesbar Dituntut 18 Bulan Penjara
JPU Bambang Irawan dalam persidangan membeberkan hal yang meringankan sekaligus memberatkan hingga mantan Hapzi Dituntut 18 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - JPU Bambang Irawan dalam persidangan di PN Tanjungkarang membeberkan hal yang meringankan sekaligus memberatkan hingga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi Dituntut 18 bulan penjara.
Untuk hal yang meringankan dirinya menyebutkan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 400 juta.
"Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebedar Rp 400 juta dan saat ini masih dititipkan ke Kejaksaan," tegasnya.
Selain itu, lanjut Bambang, hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
"Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.
• BREAKING NEWS Mantan Kadisdik Pesisir Barat Terdiam Dituntut 18 Bulan Penjara
• Diberi Rp 400 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Baru Mau Teken Kontrak
• Kakek Cabuli Bocah Dituntut 15 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Keberatan
• BREAKING NEWS Polsek TbU Sita 410 Gram Sabu dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
"Kemudaian hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," tutupnya.
Terdiam Dituntut 18 Bulan Penjara
Dianggap bersalah sebagaimana yang diatur dalam undang undang Tipikor, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat dituntut 18 bulan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 14 Februari 2020, Hapzi (54) warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntunan.
Dalam tuntutannya, JPU Bambang Irawan mengatakan bahwa terdakwa Hapzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider tipikor secara bersama dalam dakwaan subsider.
Yang mana dakwaan kedua tersebut tertuang pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 satu tahun 6 bulan," seru Bambang.
Tak hanya hukuman kurungan, Bambang juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa juga harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 400 juta, yang mana uang kerugian negara tersebut di titipkan ke kejaksaan yang selanjutnya akan dibayarkan untuk pengganti kerugian negara," tandasnya.
Sebelumnya, diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas pendidikan, Kadisdikbud Pesisir Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 16 Januari 2020.
Kepala Dinas nonaktif Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat ini diketahui bernama Hapzi (54) warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat.