Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan hingga Mantan Kadisdik Pesbar Dituntut 18 Bulan Penjara
JPU Bambang Irawan dalam persidangan membeberkan hal yang meringankan sekaligus memberatkan hingga mantan Hapzi Dituntut 18 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Kadisdik Pesbar saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Jumat 14 Februari 2020. Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan hingga Mantan Kadisdik Pesbar Dituntut 18 Bulan Penjara
"Dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 643.950.719," kata Bambang.
Bambang menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Rekomendasi untuk Anda