Dugaan Korupsi Disdik Pesbar

Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan hingga Mantan Kadisdik Pesbar Dituntut 18 Bulan Penjara

JPU Bambang Irawan dalam persidangan membeberkan hal yang meringankan sekaligus memberatkan hingga mantan Hapzi Dituntut 18 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Kadisdik Pesbar saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Jumat 14 Februari 2020. Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan hingga Mantan Kadisdik Pesbar Dituntut 18 Bulan Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - JPU Bambang Irawan dalam persidangan di PN Tanjungkarang membeberkan hal yang meringankan sekaligus memberatkan hingga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi Dituntut 18 bulan penjara.

Untuk hal yang meringankan dirinya menyebutkan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 400 juta.

"Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebedar Rp 400 juta dan saat ini masih dititipkan ke Kejaksaan," tegasnya.

Selain itu, lanjut Bambang, hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

"Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.

BREAKING NEWS Mantan Kadisdik Pesisir Barat Terdiam Dituntut 18 Bulan Penjara

Diberi Rp 400 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Baru Mau Teken Kontrak

Kakek Cabuli Bocah Dituntut 15 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Keberatan

BREAKING NEWS Polsek TbU Sita 410 Gram Sabu dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

"Kemudaian hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," tutupnya.

Terdiam Dituntut 18 Bulan Penjara

Dianggap bersalah sebagaimana yang diatur dalam undang undang Tipikor, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat dituntut 18 bulan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 14 Februari 2020, Hapzi (54) warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntunan.

Dalam tuntutannya, JPU Bambang Irawan mengatakan bahwa terdakwa Hapzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider tipikor secara bersama dalam dakwaan subsider.

Yang mana dakwaan kedua tersebut tertuang pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 satu tahun 6 bulan," seru Bambang.

Tak hanya hukuman kurungan, Bambang juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa juga harus mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 400 juta, yang mana uang kerugian negara tersebut di titipkan ke kejaksaan yang selanjutnya akan dibayarkan untuk pengganti kerugian negara," tandasnya.

Sebelumnya, diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas pendidikan, Kadisdikbud Pesisir Barat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 16 Januari 2020.

Kepala Dinas nonaktif Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat ini diketahui bernama Hapzi (54) warga Padang Dalam, Bengkunat, Pesisir Barat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Evan Mardiansyah yang telah dilakukan penuntutan terpisah.

"Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan meubelair SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2016," katanya.

Bambang menuturkan, adapun nilai pagu anggaran pengadaan meubelair SD dan SMP sebesar Rp.1,532 miliar.

"Dari hasil laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. Rp. 643.950.719," kata Bambang.

Bambang menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Didakwa Korupsi Rp 643 Juta, Hapzi Pastikan Tak Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi memastikan tidak akan mengajukan eksepsi alias keberatan.

Kuasa hukum Hapzi, Zeplin Ehrizal, menegaskan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan.

"Karena kalau eksepsi itu manjangin tali kelambu. Kadang-kadang begitu karena syarat formal," kata dia seusai sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).

"Menyangkut pokok perkara nanti hasil dari pemeriksaan dalam persidangan baik saksi-saksi diajukan jaksa maupun saksi dari kami," tandasnya.

Korupsi Rp 643 Juta

Diduga menyelewengkan dana Rp 643 juta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat nonaktif Hapzi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).

Hapzi (54), warga Desa Padang Dalam, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat ini didakwa melakukan korupsi bersama Evan Mardiansyah.

"Terdakwa selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2016," kata jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan.

Bambang menuturkan, nilai pagu anggaran pengadaan mebel SD dan SMP sebesar Rp 1,532 miliar.

"Dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 643.950.719," kata Bambang.

Bambang menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor A 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved