Dugaan Korupsi Disdik Pesbar
Diberi Rp 400 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Baru Mau Teken Kontrak
Saksi Eka menyampaikan bahwa jika kontrak dan SPPBJ mau ditandatangani, terdakwa minta uang sebesar Rp 400 juta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Minta imbalan Rp 400 juta, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Hapzi baru mau meneken kontrak pengadaan laptop dan mebel SD dan SMP.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan fasilitas pendidikan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan mengatakan, lantaran kontrak belum ditandatangani sementara pesanan mebel telah produksi, Evan Mardiasnyah melalui saksi Andri Yanto memiliki inisiatif.
"Inisiatifnya untuk menemui saksi Eka Gunadi Rabi yang tidak lain orang dekat dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa Hapzi. Dengan tujuan meminta bantuan kepada Eka Gunadi Rabi agar terdakwa menandatangani SPPBJ dan kontrak," katanya.
Saksi Eka menyampaikan bahwa jika kontrak dan SPPBJ mau ditandatangani, terdakwa minta uang sebesar Rp 400 juta.
• BREAKING NEWS Korupsi Mebel Rp 643 Juta, Kadisdik Pesisir Barat Disidang
• Disuruh Bupati Lelang Ulang, Kadisdik Pesisir Barat Ogah Teken Kontrak Pengadaan
• BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Jalinsum Penengahan, Mahasiswa Tewas
• BREAKING NEWS Diduga Ancam Plt Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, Oknum PNS Digelandang Polisi
"Selanjutnya, Evan Mardiansyah menyiapkan uang Rp 400 juta dan mengantarkan uang tersebut ke Krui, Kabupaten Pesisir Barat kepada Eka Gunadi Rabi," tuturnya.
Uang tersebut dititipkan kepada saksi Boneta Suzana, istri Eka Gunadi Rabi.
"Setelah diterima oleh saksi Boneta Suzana dan untuk selanjutnya diberikan kepada saksi Eka Gunadi Rabi dan untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa," tandasnya.
Ogah Teken Kontrak
Hapzi selaku pejabat pembuat komitmen PPK) sekaligus kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat tak mau meneken surat perjanjian (kontrak) pengadaan.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (16/1/2020).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Irawan menuturkan, di tengah perjalanan lelang tender pengadaan laptop dan mebel SD serta SMP, terjadi perubahan pejabat pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Kata JPU, hal ini berdasarkan SK Bupati Pesisir Barat Nomor B/140/KPTS/III.13/HKPSB/2016 tanggal 29 Februari 2016 tentang Perubahan Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor B.900/10/KPTS/III.13/2016 yang mana terdakwa Hapzi menggantikan pejabat sebelumnya.
"Kemudian terhadap hasil pelelangan pengadaan SD dan SMP yang telah ditetapkan oleh Pokja ULP tersebut, terdakwa dalam kapasitasnya selaku PPK tidak mau menerbitkan surat penunjukan penyedia barang jasa (SPPBJ) dan tidak mau menandatangani surat perjanjian (kontrak) pengadaan mebel SMP dan SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat 2016," tuturnya.
Mengetahui hal tersebut, Evan Mardiansyah menemui terdakwa di Restoran Garuda Bandar Lampung untuk menanyakan alasannya ogah menerbitkan SPPBJ dan menandatangani kontrak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dugaan-korupsi-disdik-pesbar-2.jpg)