Politik Lampung
KPU Lampung Serahkan Kasus Esti ke Proses Hukum
KPU Lampung langsung mengambil alih tugas-tugas Esti Nur Fathonah pasca diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak Rabu (12/2).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut.
Diketahui, perkara Esti pertama kali dilaporkan oleh LBH Bandar Lampung pada 2019 lalu.
Ia dituding terlibat dalam kasus jual beli kursi jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota di Lampung.
Kasusnya terus bergulir hingga 2020.
Sebelum putusan DKPP, Esti juga telah mendapatkan sanksi teguran tertulis dari KPU RI.
Saksi pengadu Gentur Sumedi dalam kesaksiannya menceritakan kronologi kasus ini.
Ia menyebut Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya, Viza Yelisanti, sebagai calon anggota KPU Tulangbawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 150 juta.
Gentur menjelaskan, dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar hotel 7010 di Bandar Lampung.
Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.
Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kuitansi pembayaran di parkiran hotel.
Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staf mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP itu.
Ia menilai keputusan itu telah sesuai dengan mekanisme hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ya kita menghormati keputusan DKP hari ini, sesuai hasil pleno KPU Lampung 11 nobember 2019 bahwa KPU lampung menghormati mekanisme hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Meski salah satu komisionernya telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Erwan menegaskan KPU Lampung akan tetap bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik.