Politik Lampung

KPU Lampung Serahkan Kasus Esti ke Proses Hukum

KPU Lampung langsung mengambil alih tugas-tugas Esti Nur Fathonah pasca diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak Rabu (12/2).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Konferensi pers di kantor KPU Lampung, Kamis (13/2/2020). KPU Lampung Serahkan Kasus Esti ke Proses Hukum 

Pasalnya, banyak tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU Lampung dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Apresiasi

Kuasa hukum pelapor Chandra Muliawan turut mengapresiasi putusan DKPP RI yang telah mengabulkan permohonannya.

Bahkan, ia mengaku sangat puas atas putusan DKPP yang memberhentikan anggota KPU Lampung ini.

"Putusan DKPP ini harus diapresiasi, karena ini hal pertama, putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara (pemilu) di Provinsi Lampung," ungkap Chandra.

Namun demikian, pihaknya menyayangkan putusan DKPP yang memberi hukuman terhadap Viza selaku korban.

Menurutnya, Viza telah beritikad baik yang sudah mau menjadi saksi dalam kasus ini.

Akan tetapi DKPP malah memberikan Viza hukuman dihapus dari daftar PAW.

"Iya kita sangat menyayangkan Viza selaku korban yang sudah berkitikad baik untuk menjadi saksi di malah beri hukuman, menurut saya tidak adil dan dapat mengakibatkan orang malas untuk melaporkan dan menjadi saksi atas sebuah kasus atau pelanggaran," ungkap Chandra.

Untuk itu, pihaknya yang berdiri di Lembaga Bantuan Hukim (LBH) Bandar Lampung akan terus kawal pemilu bersih.

"Ini peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di Lampung agar menjaga kehormatan dan martabatnya, dan menjunjung tinggi sumpah jabatan sehingga tercipta pemilu bersih," tandasnya.

Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini Budiono turut mengapresiasi putusan DKPP tersebut.

Ia mebilai DKPP telah berani memberikan putusan yang tepat kepada penyelenggara yang melanggar kode etik.

"Ini harus diapresiasi, karena ini hal pertama putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara," ucapnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved