Politik Lampung

KPU Lampung Serahkan Kasus Esti ke Proses Hukum

KPU Lampung langsung mengambil alih tugas-tugas Esti Nur Fathonah pasca diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak Rabu (12/2).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Konferensi pers di kantor KPU Lampung, Kamis (13/2/2020). KPU Lampung Serahkan Kasus Esti ke Proses Hukum 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung langsung mengambil alih tugas-tugas Esti Nur Fathonah pasca diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak Rabu (12/2).

KPU Lampung juga menyatakan menyerahkan kepada hukum terkait informasi keterlibatan sejumlah pihak dalam rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota di Lampung.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dalam konferensi pers di kantor KPU Lampung, Kamis (13/2).

Konferensi pers dihadiri 6 anggota KPU yang tersisa, minus Esti.

Diketahui, DKPP menyatakan Esti telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Dicopot dari Komisoner KPU Lampung, Esti: Ini Konspirasi, Saya Dijebak

Terbukti Jual Beli Kursi, Komisioner KPU Lampung Dicopot

KPU Bandar Lampung Tepis Dugaan 4 Calon PPK Terlibat Parpol, Dedi: Kami Sudah Cek

KPU Pesawaran Beri Perhatian Khusus 9 Calon PPK, Diindikasi Bawaslu Terlibat Parpol

Kasus Esti berawal dari pengaduan LBH terkait adanya dugaan jual beli kursi calon anggota KPU Kabupaten Tulangbawang.

Esti bertemu dengan suami calon anggota KPU kabupaten (Gentur) bersama perantara lain yakni Lilis Pujiati di sebuah hotel di Bandar Lampung.

Gentur juga menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Lilis pada hari yang lain agar sang istri lolos jadi anggota KPU Kabupaten Tulangbawang.

Menurut Erwan Bustami, sejak amar putusan dibacakan oleh majelis dalam sidang DKPP, Esti telah resmi berhenti menjadi komisioner KPU Lampung.

Untuk tugas-tugas yang dikerjakan Esti di Divisi Perencanaan dan Logistik akan digantikan sementara oleh wakilnya yakni Erwan Bustami sendiri.

Sementara tugas Esti sebagai Koordinator Wilayah Anggota KPU Provinsi Lampung, digantikan sementara oleh wakilnya, Antonius.

"Pasca putusan DKPP itu, kewenangan Esti sudah dialihkan," bebernya.

Terkait pengganti Esti, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

Sebab, kewenangan untuk menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) ada di KPU RI.

Termasuk terkait rencana DKPP untuk mengembangkan kasus jual beli kursi ini pada Kabupaten Mesuji dan Tanggamus, pihaknya juga masih menunggu arahan KPU RI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved