Nasib Polisi Gadungan Setelah Dapat Rp 25 Juta, Tersangka Bawa Korban dari Dusun Bedeng Tujuh
Sang Polisi Gadungan menuduh korban terlibat narkoba. Mereka berpura-pura hendak menangkap Wiji.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang Polisi Gadungan ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang warga.
Polsek Tungkal Jaya menangkap seorang Polisi Gadungan berpangkat Aipda di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka bernama Adi Wibowo (42).
Kapolsek Tungkal Jaya, Sumsel, Iptu Rudin mengatakan, tersangka Adi ditangkap lantaran memeras Wiji sebesar Rp 25 juta.
• Gadis 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi Gadungan, Dituduh PSK Online hingga Diperas dengan Ancaman Penjara
• Polisi Gadungan Perdaya Banyak Wanita, Video Call Sex lalu Direkam
• Video Viral Kapolsek Berlutut di Depan Warga Bawa Golok Pernah Beredar, Kabar Terkini Iptu Akbar
• Calon Suami Tewas Dibunuh, Lina: Bangun, Sebentar Lagi Kita Mau Nikah
Sang Polisi Gadungan menuduh korban terlibat narkoba.
Rudin menjelaskan, kejadian bermula saat Adi bersama keempat kawannya mendatangi rumah korban, yang terletak di Dusun Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Mereka berpura-pura hendak menangkap Wiji.
Wiji yang kebingungan langsung dibawa oleh lima pelaku.
"Mereka menakuti korban atas tuduhan sebagai target polisi karena menjadi bandar narkoba," kata Rudin kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Para pelaku menelepon istri korban untuk meminta uang Tebusan sebesar Rp 100 juta.
Namun, istri Wiji hanya sanggup membayar Tebusan Rp 25 juta.
Seusai menyerahkan uang tersebut, keduanya melapor ke polisi.
"Dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," ujar Rudin.
Atas perbuatannya, Adi dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi Gadungan perkosa korban