Nasib Polisi Gadungan Setelah Dapat Rp 25 Juta, Tersangka Bawa Korban dari Dusun Bedeng Tujuh
Sang Polisi Gadungan menuduh korban terlibat narkoba. Mereka berpura-pura hendak menangkap Wiji.
Sebelumnya, seorang gadis menjadi korban perilaku bejat 2 Polisi Gadungan di Jakarta Utara.
Korban yang masih berusia 18 tahun diperkosa 2 pelaku yang mengaku polisi.
Tak hanya itu, korban juga diperas oleh para Polisi Gadungan tersebut.
Kedua tersangka yang telah ditangkap polisi tersebut bernama Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi.
Keduanya ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus pemerasan dan pengancaman.
Dua pria itu diketahui kemudian berprofesi sebagai wartawan media tipikor87.id.
Mereka memeras korbannya, FDA (18), di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Berikut, fakta kasus gadis 18 tahun diperkosa dan diperas 2 Polisi Gadungan sebagaimana dirangkum TribunJakarta.com.
1. Berawal dari kenalan di Michat
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Jerrold Kumontoy mengatakan, peristiwa pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan itu terjadi pada Senin (30/12/2019) lalu.
Awalnya, Dwi Pujianto Akbar berkenalan dengan FDA melalui aplikasi Michat.
"Di Michat, mereka menemukan si korban FDA," kata Jerrold Kumontoy dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).
Dwi kemudian ingin menemui FDA di apartemen yang dihuni korban.
Saat berkenalan, Dwi mengatakan kepada FDA bahwa dia seorang polisi.
2. Merayu jadi pacar