Pengantin Baru Lupa Tutup Jendela Kamar Saat Berhubungan Intim Berujung Petaka
Pasangan Pengantin Baru Lupa Tutup Jendela Kamar Saat Berhubungan Intim Berujung Petaka
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib malang dialami seorang pengantin baru asal Tuban, Jawa Timur.
Pasalnya, si pengantin pria harus meringkuk di penjara selama empat bulan karena memukul orang yang mengitipnya berhubungan suami istri dari kamar jendela.
Diketahui, pria bernama S tersebut divonis empat bulan penjara karena memukul Wahyudi dengan menggunakan pipa besi, setelah ketahuan mengintip hubungan badan dengan istrinya.
Pengantin baru yang tinggal di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban tersebut kelupaan menutup jendela kamar.
• Ijab Kabul Calon Pengantin di Natuna Ini Dipercepat, Gara-gara Lokasi Resepsi Dekat Karantina Corona
• Video Viral Pasangan Pengantin Tunarungu Laksanakan Ijab Kabul di Negeri Sembilan
• Calon Suami Tewas Dibunuh, Lina: Bangun, Sebentar Lagi Kita Mau Nikah
• Ciri-ciri Pria yang Telanjangi Wanita Siang Bolong
Hal itu menarik perhatian Wahyudi untuk mendekat, dan melihat aktifitas pengantin baru tersebut di dalam kamar.
Mengetahui hubungan suami istrinya diintip oleh orang, S pun emosi dan langsung mengejar pria yang mengintipnya.
Wahyudi pun terkejar oleh S, kemudian terjadilah pemukukan.
S memukul dengan pipa besi sehingga membuat kening Wahyudi terluka.
Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.
Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.
Suami begal istri
Polisi mengungkap modus suami begal istri yang mengakibatkan korban tewas di Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengungkapkan, pembegalan menjadi modus pelaku yang memang sudah berencana menghabisi nyawa korban.
Untuk melancarkan aksi pembunuhan berencana tersebut, suami korban berinisial H, mengajak tiga rekannya berinisial NC, Y, dan S.
“Pada awalnya, kami mengira kasus ini pencurian dengan kekerasan. Tapi setelah tim melakukan penyelidikan, kasus ini merupakan pembunuhan yang pelaku utamanya adalah suami korban,” kata Edi Purnomo saat gelar perkara kasus suami begal istri di Mapolres Lampung Selatan, Senin (10/2/2020).
Korban bernama Anis Suningsih (34).
Aksi bejat keempat pelaku dilaksanakan pada Rabu (5/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Berikut, fakta kasus pembunuhan berencana dengan modus suami begal istri sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.
1. Kronologi
Pada Rabu (5/2/2020), korban Anis Suningsih hendak ke pangkalan ojek di Dusun Umbul Kapuk, Desa Sindangsari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
• Malunya Pengantin saat Pesta Pernikahan Cuma Ada 2 Termos Nasi di Meja Prasmanan
• Anies Baswedan Disebut Berbohong, Sekda Beri Penjelasan
• Zulkifli Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Kala sang istri melewati area perkebunan jagung, seorang tersangka mencegat dan melakukan pembegalan.
Korban juga sempat dipukul menggunakan kayu oleh satu pelaku lainnya.
Suami korban turut berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi, suami tusuk istrinya menggunakan senjata tajam sebanyak 5 kali.
Korban terjatuh bersimbah darah dengan 5 luka tusuk di bagian perutnya.
2. Tutupi jejak pembunuhan berencana
Setelah menusuk korban, H dan rekan-rekannya kemudian mengambil sepeda motor yang digunakan korban.
Termasuk, ponsel dan barang berharga lainnya.
Hal itu dilakukan untuk menutupi jejak pembunuhan berencana.
Sehingga seolah-olah, peristiwa tersebut adalah pembegalan.
Setelah ditusuk, korban yang terluka parah ditemukan warga.
Korban dibawa ke rumah sakit Airan, Jatimulyo di Jatiagung.
Sayang, nyawanya tidak tertolong.
Anis Suningsih meninggal dunia dalam perjalanan.
3. Pelaku ditangkap
Edi Purnomo mengungkapkan, 3 orang pelaku ditangkap pada Sabtu (8/2/2020) lalu.
Sedangkan, satu tersangka lainnya diamankan pada Minggu (9/2/2020).
Edi mengatakan, H merupakan otak pelaku pembunuhan.
“Untuk sepeda motor yang diambil dari sang istri, masih berada di tempat salah satu pelaku,” ujar Edi Purnomo.
Menurut H, ia kesal kepada sang istri karena terlalu protektif.
Sang istri disebut sering memarahi H.
Keduanya kerap mengalami cekcok yang berbuntut pada pertengkaran.
Satu di antaranya dipicu persoalan ekonomi.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku akan diancam dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
4. Modus korban begal
Sementara sebelumnya, Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes M Barly Ramadani mengatakan, pembunuhan berencana disamarkan dengan modus suami begal istri.
Anis ditemukan dalam kondisi mengenaskan di areal perkebunan jagung di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang pada Rabu (5/2/2020) malam.
Ketika ditemukan, sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban menghilang, seperti layaknya pembegalan.
“Modus para pelaku dengan pura-pura korban dibegal,” kata M Barly Ramadani, Minggu (9/2/2020).
5. Para pelaku kenal korban
Pembunuhan itu dilakukan H, suami korban.
Ia dibantu pelaku lain, yang identitasnya belum dipublikasikan.
“Kedua pelaku juga mengenal dekat korban,” kata Barly.
Barly mengungkapkan, kedua pelaku ini bertindak sebagai eksekutor.
Namun, pelaku H juga disebutkan ikut menusuk korban.
Anis tewas dengan lima luka tusuk di perut.
6. Dapat ultimatum
Barly mengatakan, latar belakang pembunuhan itu terjadi karena masalah poligami yang dipraktikkan oleh H.
Anis mengultimatum H.
Ia diminta untuk memilih antara istri tua atau istri muda yang berada di Aceh.
"Kondisi korban di sini (Lampung) hidup susah secara ekonomi dengan tiga orang anak."
"Sedangkan, istri muda hidup mapan tanpa anak,” kata Barly.
7. Handoko pernah terlibat pembunuhan polisi
Dari hasil pemeriksaan sementara, Barly mengatakan, tersangka H adalah seorang residivis.
Kasus yang pernah dilakukan H salah satunya adalah pembunuhan Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Wiyono di Way Kanan pada 2008 silam.
“Pernah terlibat pembunuhan polisi bernama Wiyono, yang sekarang namanya diabadikan Graha Wiyono Siregar,” kata Barly.
Polisi telah menangkap para tersangka kasus pembunuhan berencana dengan modus suami begal istri di Lampung Selatan.
Artikel ini telah tayang di solo.tribunnews.com
• Barbie Kumalasari Ungkap Artis yang Jatuhkan Lucinta Luna
• Artis Dewi Perssik Tabur Uang Jutaan di Kolam Renang
• Pengantin Baru Tewas Dibunuh, Sempat Cekcok dengan Suami hingga Kabur dari Rumah