Promo Wisata Seks Beredar di Video YouTube, Polisi Bongkar Modus Wisata Seks di Puncak Bogor

Maraknya wisata seks di Puncak Bogor satu di antaranya karena muncul promo wisata seks melalui video YouTube.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Promo Wisata Seks Beredar di Video YouTube, Polisi Bongkar Modus Wisata Seks di Puncak Bogor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Maraknya wisata seks di Puncak Bogor satu di antaranya karena muncul promo wisata seks melalui video YouTube.

Video tersebut beredar di luar negeri.

Polisi pun bertindak dan mengurai satu per satu pelakunya.

Mereka menawarkan tentang sebuah layanan wisata seks di Puncak Bogor, Jawa Barat.

"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku‎," kata Argo Yuwono, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan penyedia perempuan dan penyedia laki-laki, yang diketahui warga negara Arab.

Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta.
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta. (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Termasuk, peran pelaku yang membawa korban untuk di-booking.

Yaitu, para penyedia dan pihak yang meminta layanan melakukan booking out kawin kontrak dan short time.

Berikut, fakta-fakta wisata seks di Puncak Bogor.

1. Lokasi Cipanas-Cianjur

Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Empat orang dijadikan tersangka, masing-masing Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa.

Para tersangka berperan sebagai muncikari. 

Polisi juga mengamankan 12 PSK.

Seorang di antaranya adalah waria. 

Dari tangan mereka, polisi menyita uang sebesar Rp 2,5 juta, 12 ponsel, dan satu unit kendaraan minibus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved