Pencabulan di Pringsewu

2 Ayah Tiri di Pardasuka Pringsewu Kompak Cabuli Anak Tirinya

Video YouTube kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kembali terjadi di Pringsewu.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Romi Rinando
Dok Humas Polres Pringsewu
2 Ayah Tiri di Pardasuka Pringsewu Kompak Cabuli Anak Tirinya 

IS mengaku sudah menyetubuhi korban hingga delapan kali.

Kehamilan korban kali pertama diketahui oleh guru tempat DS bersekolah.

Guru itulah yang melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Wakapolres Pringsewu Misbahudin mengatakan, polisi menangkap R pada Selasa (21/1/2020).

Selain R, polisi juga menggelandang IS.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah sepertiga hukuman," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

Sumber: Tribun Lampung
Tags
YouTube
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved