Tribun Pringsewu
Punya Akun di Dewa Togel, Bandar dan Agen Togel di Pringsewu Diciduk Polisi
Selain PA, petugas juga menangkap M (37), warga Kelurahan Pringsewu Timur. Diduga, M adalah bandar togel yang menjadi "atasan" PA.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang buruh warga Kelurahan Pringsewu Selatan diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota karena menjadi agen judi toto gelap (togel).
Pria berinisial PA (40) itu diringkus di sebuah lapo tuak, Minggu (16/2/2020).
Selain PA, petugas juga menangkap M (37), warga Kelurahan Pringsewu Timur.
Diduga, M adalah bandar togel yang menjadi "atasan" PA.
• 3 Penjual Togel Diamankan Polisi di Abung Selatan
• Lagi, Polsek Terbanggi Besar Ringkus Agen Togel Saat Rekap Nomor
• BREAKING NEWS Sedang Misa, 2 Jemaat Gereja di Kedaton Kehilangan Motor
• Wilayah Jajahan Residivis yang Ditembak Mati Tekab 308 Polres Lamteng hingga ke Tulangbawang
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
"PA kami tangkap di sebuah lapo tuak," ungkap Basuki, Senin (17/2/2020).
Penangkapan tersebut, tambah dia, bermula dari informasi masyarakat.
Lantas petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari tangan PA, polisi mengamankan handphone, uang Rp 50 ribu, dan kertas rekapan.
PA mengaku menyetor kepada seorang bandar togel berinisial M.
Kemudian petugas menangkap M di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan M, petugas mengamankan satu buah ponsel.
Di dalam ponsel tersebut polisi menemukan akun M pada situs togel online bernama Dewa Togel.
Kemudian satu buah kartu ATM BRI dan uang Rp 94 ribu.
Basuki membeberkan, para pelaku mendapat keuntungan Rp 200 dari setiap lembar pemasangan togel.
Apabila ada pemasang yang angkanya keluar, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)