Residivis Ditembak Mati di Lamteng

Residivis yang Ditembak Mati Tekab 308 Ternyata Coba Bawa Kabur Mobil Polisi

Penembakan pelaku residivis sejumlah kasus pembegalan dan pencurian kendaraan, karena pelaku berinisial AS berusaha membawa kabur mobil polisi.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Residivis yang Ditembak Mati Tekab 308 Ternyata Coba Bawa Kabur Mobil Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Penembakan pelaku residivis sejumlah kasus pembegalan dan pencurian kendaraan, dilakukan karena pelaku berinisial AS berusaha membawa kabur mobil polisi.

Kepala Polres Lamteng Ajun Komisaris Besar I Made Rasma menerangkan, bermula saat jajarannya menangkap AS, Jumat (14/) lalu, dan hendak melakukan pengembangan perkara.

"Tim Tekab 308 (Polres Lamteng) hendak melakukan pengembangan perkara. Pelaku (AS) berusaha mengelabui dengan membawa petugas ke salah satu kawasan di Seputih Jaya," ujar AKBP I Made Rasma, Senin (17/2/2020).

Sesampai di lokasi yang dimaksud pelaku AS di sekitaran Seputih Jaya, pelaku dan anggota kepolisian turun dan pelaku menunjuk ke salah satu arah yang menurutnya adalah tempat ia melakukan aksi pembegalan.

"Rupanya itu hanya trik pelaku untuk melarikan diri dari petugas. Begitu ia turun dari mobil, ia kemudian berlari ke arah mobil petugas, masuk dan mengemudikannya," bebernya.

 Mantan Residivis Keluar Masuk Penjara, Ardian Jadi Penolong Sukiyah dari Rambut Sarang Tikus

 Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar

 Cerita Mahasiswi Kedokteran di Hubei saat Observasi di Natuna, Tak Buka Medsos Agar Tak Terpengaruh

BREAKING NEWS Coba Kelabui Polisi, Residivis Ditembak Mati Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Mengetahui hal itu, tim Tekab 308 Polres Lamteng berusaha melakukan peringatan supaya AS tidak melakukan tindakan yang membahayakan semua pihak.

Namun oleh pelaku, mobil tetap dihidupkan dan ia berusaha melarikan diri dengan mebawa mobil petugas.

Tim Tekab lanjut Made Rasma, berungkali memberikan tembakan peringatan.

"Pelaku tetap nekat hendak melarikan diri, bahkan berusaha menumbur anggota di lapangan. Karena membahayakan, akhirnya anggota mengambil tindakan tegas dengan menambak ke arah pelaku," jelasnya.

Setelah dilakukan penembakan, mobil berhenti dan anggota kepolisian mendekat ke arah mobil dan melihat pelaku mengalami luka akibat tembakan terukur.

Melihat AS terluka, kemudian petugas berusaha melarikan pelaku ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Seputih Jaya. Sempat mendapat perawatan, namun karena banyak kehabisan darah akhirnya AS dinyatakan tewas.

Residivis Ditembak Mati Tekab 308

Berusaha mengelabui polisi, seorang residivis sejumlah kasus pembegalan di Lampung, harus meregang nyawa di tangan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah.

Tewasnya pelaku berinisial AS (30) bermula saat Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkapnya, Jumat (14/2/2020) lalu di salah satu rumah makan di kawasan Bandar Jaya Timur sekira pukul 12.00 WIB.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (17/2/2020) menerangkan, AS dan ketiga rekannya yang lain (dalam tahanan Polres Lamteng) adalah target operasi (TO) Polres Lampung Tengah atas sejumlah kasus pencurian roda empat dan roda dua di wilayah hukum kepolisian setempat.

"Kronologisnya bermula saat kita tangkap tiga rekan AS, yakni ST, MZ dan AG di salah satu rumah makan di Bandar Jaya Timur. Setelah itu dilakukan pengembangan perkara dari ketiga pelaku bahwa ada satu lagi rekan mereka (AS) yang biasa terlibat dalam aksi curanmor," kata AKP Yuda Wiranegara, Senin (17/2/2020).

Lebih lanjut Yuda memaparkan, dari keterangan pelaku itulah, pihaknya bergerak cepat menuju rumah AS di Bandar Jaya Barat di waktu yang sama.

Sampai di lokasi, AS berada di rumah dan akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah ditangkap, Tekab 308 hendak melakukan pengembangan perkara terhadap kasus pencurian mobil pada 12 Januari dan 5 Februari 2019 lalu, yang dilakukan komplotan tersebut di kawasan Seputih Jaya.

Ketiga rekan AS yakni ST, MZ dan AG saat ini diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pelaku Pecah Kaca Ternyata Residivis, Keluar Bui Maret 2019, Sekarang Ditangkap Polisi Lagi

Belum genap satu bulan keluar bui, Firman Supriyadi pelaku Curat kambuh lagi.

Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu menuturkan jika tersangka curat Firman merupakan seorang residivis pada kasus yang sama pada tahun 2015 di wilayah hukum Bandar Lampung.

"Tersangka ini baru selesai menjalani hukumannya sekitar bulan Maret 2019," sebut Poeloeng Arsa Sidanu, Selasa 19 November 2019.

Dari penangkapan tersangka, kata Poeloeng Arsa Sidanu, turut diamankan tujuh tas berbagai merk milik korbannya.

"Lalu ada laptop, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi yakni Honda CB125R bernopol B 6153 GAX," sebutnya.

Poeloeng Arsa Sidanu menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Dengan hukuman ancaman pidana kurungan selama 7 tahun," tandas Poeloeng Arsa Sidanu.

10 Kali Lancarkan Aksi

Firman Supriyadi pelaku Curat yang ditembak oleh anggota unit Reskrim Polsek Sukarame ternyata sudah 10 kali melancarkan aksinya.

Hal ini diungkapkan oleh, Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu saat gelar ekspose di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 19 November 2019.

"Dari hasil pengakuan, tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali," ujar Poeloeng Arsa Sidanu.

Lanjutnya, adapun lokasi operandi tersangka yakni di seputar Way Dadi dan Sukarame baru.

"Pelaku beraksi seorang diri, dengan cara melakukan pecah kaca dan mengambil barang berharga milik korbannya, tapi masih kami kembangkan lagi," sebutnya.

Poeloeng menambahkan tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.

"Ini dari hasil penyelidikan dan pengembangan dibantu tokoh masyarakat, terakhir pelaku melakukan aksinya di Jalan Pulau Damar Way Dadi, Jumat, minggu lalu," kata Poeloeng Arsa Sidanu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved