Tribun Bandar Lampung
Target Penyelesaian Flyover Jalan H Komarudin-Kapten Abdul Haq Molor Lagi
Pengerjaan flyover penghubung Jalan H Komaruddin-Kapten Abdul Haq di Kecamatan Rajabasa kembali molor
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Kondisi flyover Jalan Komaruddin-Jalan Kapten Abdul Haq, foto dibidik Minggu 16 Februari 2020. Target Penyelesaian Flyover Jalan H Komarudin-Kapten Abdul Haq Molor Lagi
PT Bina Mulya Lampung selaku kontraktor rekanan pembangunan flyover ini dikenakan denda Rp 5,2 juta per hari karena keterlambatan pengerjaan.
"Pihak rekanan dikenakan denda karena pekerjaannya mundur dan denda itu terhitung dari tanggal 1 Januari 2020," ungkap Iwan.
Nilai denda sendiri dihitung dari dana proyek yang dikalikan sisa pekerjaan, kemudian dikalikan 1/1.000 setiap harinya.
"Sehingga dapatlah angka kurang lebih Rp 5,2 juta per hari," kata dia.
Jika diakumulasi selama 30 hari saja, PT Bina Mulya Lampung harus membayar denda sebesar Rp 156 juta.
Sementara pembangunan flyover Komaruddin-Kapten Abdul Haq menelan anggaran sebesar Rp 35 miliar. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)
Berita Terkait