Tribun Bandar Lampung

Target Penyelesaian Flyover Jalan H Komarudin-Kapten Abdul Haq Molor Lagi

Pengerjaan flyover penghubung Jalan H Komaruddin-Kapten Abdul Haq di Kecamatan Rajabasa kembali molor

Tribunlampung.co.id/Deni
Kondisi flyover Jalan Komaruddin-Jalan Kapten Abdul Haq, foto dibidik Minggu 16 Februari 2020. Target Penyelesaian Flyover Jalan H Komarudin-Kapten Abdul Haq Molor Lagi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Pengerjaan flyover penghubung Jalan H Komaruddin-Kapten Abdul Haq di Kecamatan Rajabasa kembali molor dari target perpanjangan yakni pertengahan Februari 2020.

Ketua Pelaksana Pembangunan Flyover PT Bina Mulya Lampung Sutarno membeberkan, jika pengecoran pada bagian tengah flyover baru selesai dikerjakan semalam.

"Untuk pengecoran lantai sudah selesai semua semalam dan bisa dilewati ditambah 21 hari lagi," beber Sutarno kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (18/2/2020).

Saat ini yang masih terus dikejar pengerjaannya adalah perekatan dinding samping kanan dan kiri flyover juga pengaspalan di bagian tengah flyover setelah masa pengecoran.

Pembangunan Flyover Jl Komarudin-Abdul Haq Dilanjutkan

Herman HN Kesal Pembangunan Flyover Rajabasa Terhambat, Kontraktor Didenda Rp 5,2 Juta Sehari

Berpeluang Gantikan Posisi Esti, Ketua KPU Lamsel Titik Tunggu Arahan KPU RI

Aksi Pencurian di Alfamart Kotabumi Tak Terekam Kamera CCTV, Pelaku Matikan Listrik Saat Beraksi

"Kita tengah melakukan railing dinding kanan kiri flyover. Tinggal itu, Insyaallah selesai diperkirakan akhir Februari mendatang tetapi belum bisa dilewati," terang Sutarno.

Karena pekerja akan melakukan pengaspalan terlebih dahulu di bagian tengah flyover yang sudah di cor.

"Itu menunggu 21 hari lagi dari usai di cor semalam. Sekitar 10 Maret baru diaspal dan setelah dua hari mulai bisa dilintasi," jelasnya.

Sutarno menegaskan jika umur beton tidak boleh dipaksa dimana harus dibiarkan selama 21 hari.

"Takutnya ada apa-apa seperti keretakan dan (kesalahan) kembali ke kita selaku pelaksana (jika dipaksa dilintasi sebelum waktunya)," terang dia.

Ditanya progress pengerjaan flyover sendiri, Sutarno mengatakan sudah di angka 97 persen.

"Kalau progress pengerjaan flyovernya sudah 97 persen," beber dia.

Mengenai soal perpanjangan denda diakuinya dirinya belum melakukan koordinasi dengan pihak teknik dari kontraktor.

"Kita mengerjakan yang di lapangan. Untuk administrasinya, masalah (besarnya) tagihan (denda) kita tidak tahu," ungkapnya.

Dirinya tidak menampik jika memang dari perpanjangan kontrak yang dilakukan akhir Desember 2019 lalu, bahwa pengerjaan diperpanjang hingga pertengahan Februari 2020.

Sementara saat ini sudah lewat beberapa hari dari yang ditargetkan di kontrak perpanjangan. Namun Sutarno juga membenarkan jika memang terjadi keterlambatan pengerjaan dari target perpanjangan.

"Memang betul tapi ya itu tadi untuk di administrasi kita tidak pernah ikut ambil masuk, yang bekerja di lapangan. Terkait administrasi itu didenda maupun diperpanjang kita tidak tahu itu," tambah dia.

Terkait pengerjaan saluran drainase di bawah flyover diakuinya di luar kewenangan pihak pekerja flyover.

"Memang nggak ada pengerjaan drainase. Memang tidak ada dari awal, bukan Bina Mulya yang mengerjakan," paparnya.

Herman HN Kesal Pembangunan Flyover Rajabasa Terhambat, Kontraktor Didenda Rp 5,2 Juta Sehari

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tak bisa menyembunyikan kekesalannya terkait lambatnya pembangunan flyover Komaruddin-Kapten Abdul Haq, Rajabasa.

Herman menyesalkan lambatnya pemindahan tiang listrik, sehingga menghambat proses pembangunan secara keseluruhan.

Bahkan, PT Bina Mulya Lampung selaku kontraktor rekanan pembangunan flyover Komaruddin-Kapten Abdul Haq dikenakan denda Rp 5,2 juta per hari karena keterlambatan tersebut.

"Progresnya bentar lagi ya selesai flyover Rajabasa itu. Kira-kira tiga minggu lagi masyarakat sudah bisa lalu-lalang di atasnya," kata Herman seusai meresmikan Kantor Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kamis (30/1/2020).

Dalam kesempatan itu, Herman mengeluhkan pembangunan flyover yang terhambat akibat proses pemindahan tiang-tiang listrik.

Padahal, pemerintah sudah membayar biaya ganti rugi lahan akibat pemindahan tiang-tiang listrik.

"Sudah dikasih uangnya (pembebasan tiang PLN). Tapi lama bener. Tar sok, tar sok. Bikin lama proses pembangunan flyover Rajabasa," ucap Herman.

Namun, dia memastikan flyover bisa segera diresmikan.

"Kalau peresmiannya nanti Maret lah. Pokoknya lalu-lalang dulu masyarakat pakai itu flyover. Mondar-mandir sudah boleh tiga minggu lagi," jelas dia.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, flyover Rajabasa diharapkan bisa diresmikan sesuai target Maret mendatang.

"Ya tinggal beberapa pekerjaan lagi ya. Nanti rencananya Maret sudah bisa diresmikan seperti yang Pak Wali Kota inginkan," terang Iwan.

PT Bina Mulya Lampung selaku kontraktor rekanan pembangunan flyover ini dikenakan denda Rp 5,2 juta per hari karena keterlambatan pengerjaan.

"Pihak rekanan dikenakan denda karena pekerjaannya mundur dan denda itu terhitung dari tanggal 1 Januari 2020," ungkap Iwan.

Nilai denda sendiri dihitung dari dana proyek yang dikalikan sisa pekerjaan, kemudian dikalikan 1/1.000 setiap harinya.

"Sehingga dapatlah angka kurang lebih Rp 5,2 juta per hari," kata dia.

Jika diakumulasi selama 30 hari saja, PT Bina Mulya Lampung harus membayar denda sebesar Rp 156 juta.

Sementara pembangunan flyover Komaruddin-Kapten Abdul Haq menelan anggaran sebesar Rp 35 miliar. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved