Pembunuhan di Natar
BREAKING NEWS Pembunuh Agus, yang Ditemukan Bersimbah Darah di Natar, Tertangkap
Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lamsel menangkap 2 pelaku yang diduga melakukan pembunuhan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Alasan Bunuh Istri
Terungkap, alasan suami bunuh istri dengan modus pembegalan di Tanjung Bintang.
H menghabisi nyawa istrinya, Anis Suningsih (34), karena kesal.
H kerap mengekang dan memarahinya.
Dengan dibantu tiga orang lainnya, yakni NC, Y, dan S, H merencanakan aksi pembegalan untuk menghabisi nyawa sang istri, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Ketika itu korban hendak ke pangkalan ojek di Dusun Umbul Kapuk, Desa Sindangsari, Tanjung Bintang.
Saat melewati area perkebunan jagung, korban dicegat dua pelaku.
Koban sempat dipukul menggunakan kayu oleh seorang pelaku.
Bahkan, H yang juga berada di lokasi ikut menusuk sang istri dengan senjata tajam sebanyak lima kali.
Anis Suningsih pun roboh bersimbah darah dengan 5 luka tusuk di perutnya.
H dan rekannya kemudian mengambil sepeda motor korban, ponsel, dan barang berharga lainnya.
H ingin meninggalkan kesan bahwa istrinya menjadi korban pembegalan.
Korban yang terluka parah ditemukan warga dan dibawa ke RS Airan Raya, Jati Agung.
Sayang, nyawanya tidak tertolong.
Anis meninggal dunia dalam perjalanan.
“Pada awalnya kita mengira kasus ini pencurian dengan kekerasan. Tapi setelah tim melakukan penyelidikan, kasus ini merupakan pembunuhan yang pelaku utamanya adalah suami korban,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo dalam ekspose, Senin (10/2/2020).
Edi mengatakan, H merupakan otak pelaku pembunuhan.
Dari pengakuannya, H kesal pada sang istri karena terlalu protektif dan sering marah.
Keduanya kerap mengalami cekcok yang berbuntut pada pertengkaran.
Di antaranya dipicu oleh persoalan ekonomi.
“Untuk sepeda motor yang diambil dari sang istri masih berada di tempat salah satu pelaku,” ujar Edi.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku akan diancam dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Hanif Mustafa/Joviter Muhammad)