Bunuh Suami Bersama Pacar, Endang Mengaku Tak Menyesal
Wanita berusia 33 tahun itu tak beraksi sendiri, dia bersekongkol dengan pacarnya, Dedi.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: taryono
"Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 junto 338 junto pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya kurungan 20 tahun, maksimal hukuman mati," kata AKBP Edi Purnomo.
Suami Bunuh Istri
Kasus seorang ibu yang tewas di areal kebun jagung SIndangsari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan akhirnya terungkap.
Korban ternyata bukan korban begal, melainkan korban pembunuhan.
Pelaku yang membunuh Anis Suningsih (34) tak lain adalah suaminya sendiri, yakni Handoko.
Handoko sengaja membuat kasus pembunuhan istrinya seolah-olah dilakukan begal motor.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lampung Selatan akhirnya bisa mengungkap kasus pembunuhan berkedok begal tersebut dan mengamankan tiga orang pelaku atas perkara ini.
Anis Suningsih (34) ditemukan bersimbah darah seolah-olah menjadi korban begal di Desa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang pada Rabu 5 Februari 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes M Barly Ramadhany membenarkan, tim gabungan telah mengamankan 3 orang pelaku, salah satunya merupakan suami korban H (Handoko).
"Pelaku ini tergolong orang dekat, dua pelaku masih mengenal korban, dan satu lagi suami korban," ungkap Barly, Minggu 9 Februari 2020.
Barly menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari penangkapan dua pelaku, yang kemudian buka suara jika ada aktor intelektual di balik kasus ini.
"Keduanya buka suara tentang adanya pelaku yakni H yang tak lain adalah suami korban," terang Barly.
Barly mengatakan, H (Handoko) dijemput di kediamannya Sabtu 8 Februari 2020.
"Dugaan sementara ini merupakan pembunuhan berencana dengan modus pura-pura begal," kata Barly.
Disinggung latar belakang pembunuhan, Barly mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.