Jenderal BNN Minta Oknum Polisi Ditangkap Jadi Kurir Narkoba di Riau Dihukum Mati: Gantung

BNN membongkar kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan internasional. Satu di antara tersangka ternyata Oknum Polisi.

Tribun Pekanbaru/Dodi Vladimir
Gelar perkara ungkap kasus sabu 10 kg yang melibatkan oknum polisi di BNNP Riau, Rabu (19/2/2020). Jenderal BNN Minta Oknum Polisi Ditangkap Jadi Kurir Narkoba di Riau Dihukum Mati: Gantung. 

Selain seorang Oknum Polisi, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka lain.

Mereka berinisial RI, PU, dan HE.

BNN juga menyita dua unit mobil Toyota Avanza warna silver, dan Honda Brio warna merah, yang digunakan untuk membawa Narkoba.

Adapun, Oknum Polisi bertugas sebagai kurir, yang menjaga, menjemput, dan mengantar barang.

Narkoba itu rencananya didistribusikan ke daerah Pekanbaru dan Dumai.

Keempat pelaku, kata Arman, tidak ditangkap secara bersamaan, tapi sporadis dengan rentang waktu tidak terlalu jauh.

"Untuk oknum polisi, dia membawa (Narkoba). Kurir pembawa dan penjemput," tutur jenderal polisi bintang dua itu.

Para pelaku, ditambahkan Arman, sempat berupaya kabur.

Namun berkat kesigapan petugas, mereka berhasil dihentikan.

"Orangnya (pelaku) berhasil dilumpuhkan, bukan dengan senjata api. Kalau senjata api, hanya untuk (tembakan) peringatan," kata Arman Depari.

Oknum Polisi Lari Terbirit saat Disergap POM TNI AU

Dikasih Pistol Mainan sama Ibunya, Bocah Pengemis Todong Pengendara Mobil di Lampu Merah

Anggota DPD Cantik Asal Lampung Gelar Akad Nikah di Depan Kakbah, Mempelai Pria Punya Profesi Serupa

Terima upah Rp 150 juta

Identitas Oknum Polisi yang menjadi kurir Narkoba merupakan anggota Polsek Rupat.

Tersangka berinisial RA dengan pangkat brigadir.

Ia bersama 3 rekannya tertangkap saat membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 10 kg.

Barang haram itu dibungkus dalam plastik hijau dan dibagi menjadi 10 bungkus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved