Polisi Buru Mahasiswa yang Remas Payudara Gadis Remaja 19 Tahun saat Joging
Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memburu ES (19), seorang Mahasiswa asal Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kupang.
Atas perbuatannya, Murja diancam pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal Penganiayaan KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Tertangkap
Tak berlangsung lama, pelaku begal Payudara di Bekasi bernama Denny Hendrianto (22) ditangkap pukul 23.00 WIB, Jumat (17/1/2020) di Pondok Ungu Permai, Bekasi.
"Polisi menangkap 1 orang diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan asusila di muka umum (dengan) modus begal Payudara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2020).
Menurutnya, pelaku ini saat kejadian mengendarai motor berkeliling Kaliabang, Bekasi Utara. Pelaku saat itu melihat Korban berjalan sendiri lalu memutar balik arah motornya.
"Jadi sempat melihat Korban berjalan sendiri, lalu memutar balik arah mendekati Korban dan langsung meremas Payudara Korban. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan Korban," jelas dia.
Kombes Yusri juga menuturkan pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan setelah menonton film porno di ponsel miliknya.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku bernomor polisi B 3943 KCB, ponsel pelaku, dan pakaian yang digunakan pelaku pada saat beraksi.
Pelaku diancam pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP hukuman penjara selama dengan kurungan 10 tahun penjara.
Diketahui seorang perempuan berusia 38 tahun berinisial ET menjadi Korban pelecehan seksual di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020) lalu.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial yang terungkap setelah kejadian tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi bilangan Kaliabang, Bekasi Utara.
Korban pun juga langsung melaporkan kejadian tersebut.
Sehingga, polisi melakukan cek TKP dan CCTV yang beredar luas di media sosial.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dan Kompas.com