7.375 Honorer di Bandung Masuk Skema PPPK Paruh Waktu, Bagaimana di Lampung?

Sebanyak 7.375 pegawai tenaga honorer atau tenaga non-ASN di Pemkot Bandung dipastikan masuk dalam skema PPPK paruh waktu.

TribunJabar.id/Diskominfo Kota Bandung
PEGAWAI HONORER BERBARIS - Tenaga honorer saat mengikuti arahan di Balai Kota Bandung. Sebanyak 7.375 pegawai tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Pemkot Bandung dipastikan masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandung - Sebanyak 7.375 pegawai tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Pemkot Bandung dipastikan masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Jumlah tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 688 orang, tenaga kesehatan 321 orang, dan tenaga teknis 6.366 orang.

Lantas, bagaimana nasib para tenaga honorer yang ada di Lampung?

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, namun dengan status kepegawaian yang bersifat kontraktual, bukan permanen. 

Dilansir TribunJabar.id, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin mengatakan, penataan non-ASN melalui PPPK paruh waktu ini dilakukan bagi mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2, namun belum berhasil mengisi kebutuhan formasi.

"PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja," ujar Evi, Jumat (22/8/2025).

Selain itu, kata dia, mereka juga minimal harus sudah mengabdi selama dua tahun serta sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025.

Sebab, penataan ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Evi mengatakan, tenaga non-ASN yang masuk skema PPPK paruh waktu itu seluruhnya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandung dan mereka tidak perlu lagi mengikuti tes.

"Semua peserta yang masuk skema PPPK paruh waktu ini tidak perlu melakukan tes ulang. Tes sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dan awal 2025 untuk tahap satu dan dua," katanya.

Mengacu pada ketentuan Menteri PANRB, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui lima tahap yakni pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah, dan penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

"Kemudian pengusulan nomor induk PPPK ke BKN, penetapan nomor induk oleh BKN, maksimal tujuh hari kerja setelah usulan diterima, dan pengangkatan oleh PPK instansi pemerintah," ucap Evi.

Dengan skema ini, Pemkot Bandung berharap penataan tenaga non-ASN dapat berjalan tertib dan adil, sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai yang selama ini sudah mengabdi. 

Nasib Tenaga Honorer di Bandar Lampung

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved