Berita Lampung

Pemprov Lampung Umumkan Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 

Pemprov Lampung melalui Sekretariat Daerah resmi mengumumkan persyaratan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK paruh waktu.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
TIDAK DIPUNGUT BIAYA - Plt Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi menegaskan kalau seluruh tahapan pengadaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Sekretariat Daerah resmi mengumumkan persyaratan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024. 

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 800.1.2.2/5057/VI.04/2025 tertanggal 11 September 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. 

870 Formasi Dibuka 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 680 Tahun 2025, Pemprov Lampung mendapat alokasi 870 formasi PPPK paruh waktu. 

Formasi tersebut terdiri dari 617 tenaga guru dan 253 tenaga teknis. Rincian nama, jabatan, lokasi kebutuhan, serta kualifikasi pendidikan tercantum dalam lampiran pengumuman resmi. 

Untuk tenaga teknis, jabatan yang dibuka meliputi: 

Pengelola Umum Operasional (kualifikasi SD) 

Operator Layanan Operasional (SLTA/sederajat) 

Pengelola Layanan Operasional (D3/sederajat) 

Penata Layanan Operasional (S1/D-IV sederajat).

Sementara untuk tenaga guru, kualifikasi mengacu pada kebutuhan pendidikan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Kriteria Peserta 

Dalam pengumuman disebutkan, peserta yang bisa mengisi DRH PPPK paruh waktu adalah: 

1. Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

2. Non-ASN tenaga guru yang meski tidak terdaftar dalam database, tetapi memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun terakhir secara berkelanjutan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved