Berita Lampung

Pemprov Lampung Umumkan Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 

Pemprov Lampung melalui Sekretariat Daerah resmi mengumumkan persyaratan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi PPPK paruh waktu.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
TIDAK DIPUNGUT BIAYA - Plt Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi menegaskan kalau seluruh tahapan pengadaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya.  

Batas Waktu dan Persyaratan 

Pengisian DRH dijadwalkan paling lambat 15 September 2025 melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

Adapun dokumen yang wajib diunggah, yaitu: 

Pasfoto terbaru dengan latar merah 

Ijazah asli 

Transkrip nilai 

Surat pernyataan bermaterai 

SKCK 

Surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah 

Hasil cetak DRH dari portal SSCASN yang telah ditandatangani. 

Seluruh dokumen diunggah dalam format PDF. Peserta yang tidak melengkapi berkas tepat waktu akan dianggap mengundurkan diri. 

Tidak Dipungut Biaya 

Pemprov Lampung menegaskan, seluruh tahapan pengadaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya. 

“Jika ada yang terbukti memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi persyaratan, maka statusnya akan dibatalkan,” tegas Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi, Jumat (12/9/2025). 

Masyarakat juga diminta mewaspadai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. 

Kehadiran PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik serta memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang sudah lama menanti. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved