Tribun Bandar Lampung
Ajukan Pembelaan Perkara Kakek Cabul, PH Sebut Hasil Visum Terlalu Memaksa
Dalam pembelaan yang digelar secara tertutup pihaknya menyampaikan bahwa dalam persidangan JPU terlalu memaksakan fakta yudiris.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Dua penasehat hukum Hasan, M Iqbal (Kanan) dan Ahmad Kurniadi (kiri) usai persidangan di PN Tanjungkarang, Jumat 21 Februari 2020.
Sementara dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa berawal pada bulan April 2019.
Saksi korban NA, SDR, dan RR bermain-main ke rumah terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyuruh ketiganya masuk ke dalam kamarnya.
Terdakwa kemudian menimpa badan saksi korban dan melakukan perbuatan cabul secara bergantian.
Setelah mereka selesai terdakwa menyuruh mereka pulang ketiganya sambil memberikan mereka masing-masing uang antara Rp. 2 ribu hingga Rp 5 ribu agar saksi koran tutup mulut.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Rekomendasi untuk Anda