Tribun Bandar Lampung

Ajukan Pembelaan Perkara Kakek Cabul, PH Sebut Hasil Visum Terlalu Memaksa

Dalam pembelaan yang digelar secara tertutup pihaknya menyampaikan bahwa dalam persidangan JPU terlalu memaksakan fakta yudiris.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Dua penasehat hukum Hasan, M Iqbal (Kanan) dan Ahmad Kurniadi (kiri) usai persidangan di PN Tanjungkarang, Jumat 21 Februari 2020. 

Penasihat Hukum Hasan, Anggi Fridayani Putri mengatakan sampai saat ini terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwa oleh JPU.

"Sampai detik keterangan terdakwa tidak mengakui, dan saat memberikan keterangan bapak ini tidak melakukan apa apa," ungkap PH dari Posbakum ini, Jumat 14 Februari 2020.

Anggi pun mengaku keberatan atas  tuntutan JPU mengenai kleinnya hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan lakukan pembelaan, kalau hakim mengabulkan kami minta bebas, meminta pemeriksanan dari awal atau minta diringankan," tandasnya.

Sebelumnya dalam persidangan tertutup pada Kamis 13 Februari 2020, JPU Eka Aftarini menyatakan terdakwa bersalah melakukan Perbuatan memaksa anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

JPU Eka menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Sebelumnya diberitakan, diduga lakukan tindak pindana pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur, seorang pria paruh baya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 30 Januari 2020.

Pria paruh baya ini diketahui bernama Hasan Basri (52) warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, JPU Eka Aftarini mendakwa Hasan telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak-anak yaitu NA (9), RR (8) dan SDR (8).

Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa Putria Septian dan Fridayani Putri mengatakan bahwa agenda sidang saat ini keterangan terdakwa.

"Dari keterangan terdakwa dalam sidang tertutup bahwa terdakwa tidak mengakui apa yang telah didakwakan oleh JPU," katanya.

Putri mengatakan terdakwa tidak diberitahu isi BAP oleh peyidik.

"Terdakwa hanya disuruh menanda tangani isi BAP tersebut tanpa harus membacanya," tuturnya.

Putri pun menuturkan langkah yang diambil pihaknya akan menunggu hasil putusan.

"Kita tunggu dulu, kalau keberatan kami akan banding," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved