Tribun Bandar Lampung

Ajukan Pembelaan Perkara Kakek Cabul, PH Sebut Hasil Visum Terlalu Memaksa

Dalam pembelaan yang digelar secara tertutup pihaknya menyampaikan bahwa dalam persidangan JPU terlalu memaksakan fakta yudiris.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Dua penasehat hukum Hasan, M Iqbal (Kanan) dan Ahmad Kurniadi (kiri) usai persidangan di PN Tanjungkarang, Jumat 21 Februari 2020. 

 TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ajukan pembelaan atas Hasan Basri (52) kakek terduga cabul, penasihat hukum sebut hasil visum yang memaksakan.

Muhammad Iqbal, penasihat hukum Hasan, mengatakan tuntutan 15 tahun dianggap sangat memberatkan terdakwa mengingat usai terdakwa yang cukup senja.

"15 tahun, berat karena ini terpaut usia," ujar penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang ini, Jumat 21 Februari 2020.

Lanjutnya, dalam pembelaan yang digelar secara tertutup pihaknya menyampaikan bahwa dalam persidangan JPU terlalu memaksakan fakta yudiris.

"Salah satunya memaksakan menggunakan hasil visum pada bulan September 2019, sementara dugaan perbuatan cabul terjadi pada bulan April-Mei 2019," bebernya.

Kakek Cabuli Bocah Dituntut 15 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Keberatan

Pakai Nama Samaran Alfa Romeo, Begini Isi Surat Cinta Kakek Cabul untuk Bocah SD

Gadis Lampung Juarai Kontes Menulis Peduli Lingkungan di Indonesia, Kalahkan Blogger hingga Wartawan

BREAKING NEWS Lobi DPRD Pringsewu Porak-poranda Diterjang Angin Kencang, Kaca Pecah Plafon Ambrol

Tak hanya itu, Iqbal mengaku dalam pembelaan pihaknya juga mempertanyakan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Saksi sama sekali tidak melihat secara langsung mendengar, saksi hanya mendengar setelah terjadinya pidana," sebutnya.

"Lalu alat bukti surat berupa visum tidak ada korelasi karena seluruh fakta, jadi gagal membutikan dakwaan," tuturnya.

Iqbal menambahkan terdakwa juga tidak melakukan upaya melarikan diri, lantaran tidak mengakui melakukan perbuatan tersebut.

"Meskipun sudah tanda tangan BAP, walaupun tak tahu isi BAP," katanya.

Disinggung apabila putusan lebih dari 10 tahun, Iqbal mengaku akan melakukan langkah pikir-pikir.

"Kalau diatas 10 tahun langkah pikir-pikir karena kami harus ada kesepakatan dari keluarga," tandasnya.

Dituntut 15 tahun

Dituntut 15 tahun, Penasihat Hukum Hasan Basri (52) mengaku keberatan.

Pasalnya hingga sampai keterangan terdakawa, kakek asal Gulak Galik, Teluk Betung Utara tak mengakui melakukan tindak pencabulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved