Suami Istri Berusia Belasan Tahun Kesal Ditagih Utang, Bunuh Nenek 78 Tahun di Inhu
Sepasang Suami Istri yang masih berusia belasan tahun membunuh seorang nenek berusia 78 tahun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sepasang Suami Istri yang masih berusia belasan tahun, membunuh seorang nenek berusia 78 tahun.
Korban dibunuh lantaran menagih utang.
Korban bernama Cicih.
Sementara, pasangan Suami Istri yang menjadi pelaku, berinisial PI (19) dan SA (17).
• Bunuh Suami Bersama Pacar, Endang Mengaku Tak Menyesal
• Detik-detik Calon Dokter Nyaris Diperkosa Sopir, Korban Kabur Saat Angkot Masuk Jurang di Sumedang
• BKN Umumkan Kelulusan SKD CPNS pada Maret 2020, Berikut Jadwal Resmi Tahapan SKB
• Bocah 7 Tahun Diculik karena Telat Dijemput 20 menit, Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kantong Plastik
Keduanya merupakan warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Polisi telah menangkap pasangan Suami Istri tersebut.
Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, kedua pelaku diamankan di Polsek Siberida untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku, sebut dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku membunuh korban karena kesal ditagih utang.
"Tersangka mengaku kesal ditagih utang Rp 200 ribu oleh korban," ungkap Misran, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Selain mendalami motif pelaku, lanjut dia, penyidik juga sedang mendalami cara tersangka menghabisi nyawa korban.
Diketahui, korban merupakan tetangga pelaku.
Sebab, pada pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya membenturkan kepala korban ke dinding.
Hal itu menyebabkan tulang tengkorak korban patah.
"Keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan ahli forensik berbeda."