Tribun Mesuji
Kakek 79 Tahun di Mesuji Cabuli Anak Tetangganya
Dua pria "berumur" di Mesuji diamankan polisi karena melakukan perbuatan bejat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Dua pria "berumur" di Mesuji diamankan polisi karena melakukan perbuatan bejat.
Salah satunya adalah kakek berusia 79 tahun.
Gf dan Sy (48), warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, ditangkap polisi lantaran dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Kasubbag Humas Polres Mesuji AKP Surya mengatakan, kedua pelaku sudah ditangkap.
• Kakek Cabuli Bocah Dituntut 15 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Keberatan
• Ajukan Pembelaan Perkara Kakek Cabul, PH Sebut Hasil Visum Terlalu Memaksa
• Pengusaha Tempe Dirampok, Tetangga Takut Saat Pelaku Lepaskan Tembakan
• Sekap Pengusaha Tempe di Sidomulyo, Perampok Sempat Lepaskan Tembakan
“Kedua pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur telah kami amankan tanpa perlawanan," kata Surya, Minggu (23/2/2020).
Surya mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan pencabulan pada Desember 2019 lalu.
Berdasarkan pengakuannya, kedua pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
Dikatakan Surya, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan pakaian korban.
"Keduanya telah mengakui perbuatannya. Para pelaku akan dijerat pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," bebernya. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
Gasak Emas 33,4 Gram, Bandit Kasus Perampokan Asal Mesuji Timur Dibekuk |
![]() |
---|
Pembangunan Masjid Agung Mesuji Diharapkan Rampung 14 Bulan |
![]() |
---|
Nasi Pincuk Bude Puji di Mesuji Punya Ciri Khas Pedas Manis |
![]() |
---|
Bupati Saply Ingin Pemkab Mesuji Jadi Ujung Tombak Pelayanan |
![]() |
---|
100 Roti Lezat Khas Dapur Manis Ludes dalam Sehari |
![]() |
---|