Tribun Bandar Lampung
Underpass Urip Sumoharjo dan Flyover Sultan Agung Dibangun, Bandar Lampung Bebas Macet?
Itu jika pembangunan underpass di Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Ki Maja dan flyover di Jalan Sultan Agung, Way Halim sudah terealisasi.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung diprediksi segera bebas dari kemacetan.
Itu jika pembangunan underpass di Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Ki Maja dan flyover di Jalan Sultan Agung, Way Halim sudah terealisasi.
Setidaknya itulah yang dijanjikan Kepala Dinas PU Bandar Lampung Iwan Gunawan.
Saat ini Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung tengah melakukan proses persiapan lelang terkait proyek pembangunan underpass di Jalan Urip Sumoharjo-Jalan Ki Maja dan flyover di Jalan Sultan Agung, Way Halim.
• Persiapan Bangun Underpass dan Flyover, Dinas PU Bandar Lampung Bebaskan Lahan 7 Meter
• Target Penyelesaian Flyover Jalan H Komarudin-Kapten Abdul Haq Molor Lagi
• Sekap Pengusaha Tempe di Sidomulyo, Perampok Sempat Lepaskan Tembakan
• Sopir Ngantuk Tabrak Motor, Sekeluarga di Lampung Timur Tewas
Iwan membeberkan, proses feasibility study dan detail engineering design (DED) sudah selesai dilakukan.
"Kita sudah melakukan FS, kemudian DED. Sekarang lagi persiapan lelang," ungkap Iwan kepada Tribunlampung.co.id Minggu (23/2/2020).
Detail posisi bangunan flyover sendiri, paparnya, melintas di atas Jalan Ki Maja.
Sementara posisi bangunan underpass melintas dari Jalan Ki Maja menuju Jalan Urip Sumoharjo.
Sedangkan flyover Jalan Sultan Agung melintasi rel kereta api di jalan dua jalur tersebut.
"Flyover itu di Ki Maja dan Sultan Agung. Nanti dari Ki Maja menuju ke Urip itu pakai underpass. Sehingga kereta mau tiap detik lewat juga tidak saling ganggu dengan arus kendaraan lainnya," kata Iwan.
Mengenai soal ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak rencana pembangunan di Ki Maja-Urip, sambung dia, tim operasi tengah turun lapangan untuk melakukan penghitungan harga ganti rugi per meternya.
"Sudah dirapatkan dan dibahas mengenai harganya. Tim operasi lagi turun ke lapangan jadi belum tahu harga pastinya. Sekitar dalam waktu 10 hari sampai 1 bulan selesai (untuk penentuan harganya)," bebernya.
Terkait lahan yang terdampak proyek pembangunan di Ki Maja-Urip tersebut yakni berkisar 4.800 meter persegi.
"Sekitar 4.800 meter persegi. Sedikit sekali, tidak sampai satu hektare," jelas Iwan.
Lahan yang terdampak ini sendiri diungkapkannya ada yang berupa bangunan toko, bangunan rumah, dan juga halaman.
Namun menurutnya yang terluas adalah halaman.
"Paling luas berupa halaman," paparnya.
Menanggapi permintaan sebagian masyarakat yang lebih membutuhkan pelebaran jalan di Jalan Urip Sumoharjo, Iwan menegaskan pelebaran tidak menyelesaikan kemacetan.
"Di situ yang diperlukan penambahan ruas jalan baru sehingga tidak mengganggu kereta api lewat. Kalau pelebaran jalan berarti kan masih tetap pakai palang (rel kereta), itu kan tetap menganggu arus lalu lintas," bebernya.
Perkiraan dimulainya proyek pembangunan flyover dan underpass pada April mendatang.
"Sekitar bulan tiga proses pelelangan. Baru setelahnya pelaksanaannya," tukasnya.
Dana pembebasan lahan telah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandar Lampung 2020 mencapai Rp 20 miliar.
"Anggaran tersebut tidak hanya untuk pembebasan lahan saja, misalnya ada hal-hal lain yang mendesak yang harus kita ganti rugi, maka menggunakan anggaran itu juga," terang Iwan.
Sementara itu untuk proyek flyover di Jalan Sultan Agung yang juga akan dibangun 2020 ini tidak dilakukan pembebasan lahan karena dinilai jalur tersebut sudah lebar dan memenuhi kriteria tanpa harus dilakukan pembebasan lahan.
"Kalau Sultan Agung nggak ada ganti rugi karena memang sudah lebar. Di titik itu kan ada dua jalur jalannya," jelas Iwan.
Data Tribun Lampung, anggaran yang digelontorkan melalui APBD 2020 untuk membangun dua flyover Rp 85 miliar dan satu underpass Rp 47,5 miliar.
Total anggaran tersebut mencapai Rp 132,5 miliar.
Lebar flyover dan underpass yang bakal dibangun masing-masing sekitar 10 meter.
Sementara panjang flyover dan underpass yang dibangun di Jalan Ki Maja-Jalan Urip Sumoharjo maupun flyover di Jalan Sultan Agung masing-masing diperkirakan 300 meter. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)