Jawaban Rano Karno Saat Dicecar Jaksa Soal Terima Uang Korupsi dari Wawan
Sebelumnya, Ferdy mengaku diperintah Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Rano Karno.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah pernah menerima uang Rp 1,5 miliar melalui ajudannya, Yadi, dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradiredja.
PT BPP merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Bantahan itu disampaikan Rano saat bersaksi untuk Wawan.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Tadi saudara mengatakan pernah mendengar nama Ferdy Prawiradiredja, kan katanya orang PT BPP. Ada tidak saudara terima duit dari Ferdy lewat Yadi ajudan saudara?" tanya Jaksa KPK Roy Riady ke Rano di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).
"Saya enggak kenal saudara Ferdy. Saya enggak pernah ketemu," jawab Rano.
• Rano Karno dalam Pusaran Kasus Korupsi, Si Doel Disebut Terima Uang Miliaran Rupiah
• Rano Karno Disebut Nikmati Uang Korupsi Rp 700 Juta, Diberikan 5 Tahap
• Dua Sikap Berbeda Istana Sikapi Pernyataan Pejabat Publik KPAI dan BPIP yang Bikin Heboh Masyarakat
• Jika Ketahuan Selingkuh di Dua Negara Ini, Nyawa Pelaku Bisa Melayang
Jaksa Roy kembali mencecar dengan bertanya, "Iya kan saudara dengar dia orang BPP. Ada tidak terima Rp 1,5 miliar di Hotel Ratu Serang?"
"Tidak pernah," balas Rano.
Jaksa Roy mengingatkan bahwa Rano sudah disumpah sebelum persidangan dimulai.
"Saudara sudah disumpah soalnya. Di luar kedinasan ada saudara perintah Yadi? Misalnya tolong temuin si Ferdy nih, Bang Doel lagi butuh uang," kata Jaksa Roy.
"Tidak ada," kata Rano sambil tertawa kecil.
Sebelumnya, Ferdy mengaku diperintah Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Rano Karno.
"Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa. Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp 1,5 miliar," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Menurut dia, uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah.
"Diserahkan di Hotel Ratu, itu hotelnya di Serang. Dalam bentuk rupiah. Itu 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas begitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya saya kasih, saya lupa kapannya," ujarnya.