Nasib Tragis WNI yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar, Harta Ibu dan Anak Ludes
Nasib Tragis WNI yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar, Harta Ibu dan Anak Ludes
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Warga negara Indonesia yang menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Tersangka bernama Evi Maindo Christina ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020), setelah buron hampir satu bulan.
Nama Evi Maindo Christina dimasukkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir Januari lalu.
Evi Maindo Christina merupakan satu dari dua tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari jam 03.59, Satgas Tindak Subdit III telah melakukan penangkapan terhadap DPO Subdit II tersangka atas nama Evi Maindo Christina di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
• Deena Abdulaziz Al-Saud, Putri Arab Saudi dan Istri Seorang Pangeran Ini Tak Segan Pakai Rok Mini
• Penampilan Nenek Cantik Awet Muda Disangka ABG, Viral Foto Puspa Dewi Gendong Cucu
• Kecelakaan Beruntun Tewaskan Calon Pengantin Wanita, Undangan Pernikahan di Facebook Jadi Kenangan
Evi diduga telah menipu Putri Lolowah atas kasus pembelian lahan dan pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Menurut Argo, Evi akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Tersangka lain atas nama Eka Augusta Herriyani, yang merupakan anak dari Evi, telah ditangkap lebih dulu pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Kasus ini bermula ketia Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Namun, hinga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Dari hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, ternyata lahan tersebut tidak dijual oleh pemiliknya.