Nasib Tragis WNI yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar, Harta Ibu dan Anak Ludes

Nasib Tragis WNI yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar, Harta Ibu dan Anak Ludes

TribunBali.com/Kolase Startickflicker.com
Nasib Tragis WNI yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar, Harta Ibu dan Anak Ludes 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Warga negara Indonesia yang menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Tersangka bernama Evi Maindo Christina ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020), setelah buron hampir satu bulan.

Nama Evi Maindo Christina dimasukkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir Januari lalu.

Evi Maindo Christina merupakan satu dari dua tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari jam 03.59, Satgas Tindak Subdit III telah melakukan penangkapan terhadap DPO Subdit II tersangka atas nama Evi Maindo Christina di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Deena Abdulaziz Al-Saud, Putri Arab Saudi dan Istri Seorang Pangeran Ini Tak Segan Pakai Rok Mini

Penampilan Nenek Cantik Awet Muda Disangka ABG, Viral Foto Puspa Dewi Gendong Cucu

Kecelakaan Beruntun Tewaskan Calon Pengantin Wanita, Undangan Pernikahan di Facebook Jadi Kenangan

Evi diduga telah menipu Putri Lolowah atas kasus pembelian lahan dan pembangunan Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Menurut Argo, Evi akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka lain atas nama Eka Augusta Herriyani, yang merupakan anak dari Evi, telah ditangkap lebih dulu pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar.

Kasus ini bermula ketia Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Namun, hinga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Dari hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, ternyata lahan tersebut tidak dijual oleh pemiliknya.

Sita Aset Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka, antara lain mobil mewah milik tersangka Evi.

"Disita barang bukti dari tersangka penipu putri Arab berupa (mobil) Audi dan Vellfire," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).

Dua kendaraan mewah tersebut disita dari rumah tersangka Evi yang berada di Malang.

Dengan begitu, total empat kendaraan yang telah disita Bareskrim dari para tersangka.

Sebelumnya, penyidik menyita dua kendaraan yaitu, mobil Jaguar dan Toyota Alphard.

Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 26 sertifikat tanah milik para tersangka.

"Kami telusuri hasil LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK. Aset tanah kita blokir semua," ungkap Ferdy Sambo.

Aset tanah tersebut tersebar di Gianyar, Bali, Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Total terdapat 26 sertifikat tanah yang diblokir.

Di Gianyar, terdapat tujuh sertifikat tanah yang diblokir dan berlokasi di daerah Pejeng Kawan.

Kemudian, terdapat 18 sertifikat tanah di Karangbesuki, Pisang Candi dan Gading Kasri, Kota Malang, yang diblokir. Terakhir, satu sertifikat tanah di Kromengan, Kabupaten Malang, yang diblokir.

Diketahui, penipuan terhadap Putri Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud terkuak pada 2019 lalu. Saat itu, Putri Lolowah meninjau proyek pembangunan vila di Bali, Indonesia.

"Tahapan peninjauannya mungkin beberapa kali ya. Karena putrinya kan datang tidak sekali, sudah sering kali datang ke Bali," kata kuasa hukum Putri Lolowah, I Wayan Mudita.

Namun, Wayan tak memiliki informasi rinci terkait waktu kunjungan Putri Lolowah ke Bali.

Sebelum membeli lahan untuk vila tersebut, Putri Lolowah meninjau ke lokasi pada tahun 2010.

Saat kunjungan terakhir kali, menurut Wayan, Putri Lolowah terkejut melihat pembangunan vilanya yang mangkrak.

"Makanya dia terakhir ke Bali, mangkrak ini kenapa duit saya sudah banyak sekali, kenapa mangkrak, itulah kaget dia. Ini tidak ada pekerja, tidak ada tukang-tukang, tidak ada kontraktor yang kerja," ujar dia.

Ketika dihubungi, kedua tersangka juga tidak mengangkat telepon. Putri Lolowah pun melaporkan kasus penipuan yang dialami melalui kuasa hukumnya ke polisi pada Mei 2019. Total kerugian yang dialaminya sekitar Rp 512 miliar.

I Wayan Mudita menuturkan, kedua tersangka penipuan itu berkenalan dengan Putri Lolowah di Malaysia.

Keduanya juga pernah berkunjung ke Arab Saudi untuk bertemu sang putri.

"Jadi pasca-kenal di Malaysia itu, mereka sering bertemu, dan bahkan pernah diundang ke Arab," ujar Wayan.

Menurut dia, kunjungan itu terjadi pada rentang waktu antara tahun 2013-2018 untuk membahas proyek pembangunan vila.

Wayan mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa kali kunjungan tersebut terjadi. Namun, ia menuturkan, pertemuan itu terjadi lebih dari dua kali.

Ia pun membeberkan bahwa pihaknya memiliki bukti percakapan terkait kunjungan dua tersangka ke Arab Saudi.

Wayan mengatakan, kedua pelaku memang berhubungan langsung dengan Putri Lolowah selama ini.

"Jadi permintaan kepada princess, tolong kami ada sekian orang akan ke Arab, tolong sediakan kamar, itu ada chatting-chatting itu," kata dia.

Putri Lolowah dan tersangka Eka Augusta Herriyani, memiliki hubungan antara bos dengan karyawan.

Eka Augusta Herriyani bekerja di perusahaan tempat Putri Lolowah berinvestasi di Malaysia.

Wayan menuturkan, Putri Lolowah berinvestasi di perusahaan tersebut pada tahun 2008 dan berperan sebagai silent partner.

Kemudian, berdasarkan keterangan Wayan, tersangka EAH menawarkan kesempatan berinvestasi di Indonesia pada tahun 2010.

Setelah itu, pembelian lahan dilakukan di tahun 2011.

Putri Lolowah juga disebut meninjau langsung lahan yang akan dibeli, termasuk progres pembangunan vila.

Menurut Wayan, Putri Lolowah terkejut saat meninjau terakhir kalinya bahwa pembangunan vilanya mangkrak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved