Tribun Lampung Selatan

Pilkada 2020, Jumlah Penduduk Lampung Selatan Bertambah 13.669 Orang

berdasarkan data jumlah penduduk yang wajib e-KTP pada September saat digelarnya Pilkada serentak 2020 mencapai 751.367 jiwa.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/TRI YULIANTO
Ilustrasi 

Pilkada 2020, Jumlah Penduduk Lampung Selatan Bertambah 13.669 Orang

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Selatan mengungkapkan, berdasarkan data jumlah penduduk yang wajib e-KTP pada September saat digelarnya Pilkada serentak 2020 mencapai 751.367 jiwa.

Kadisdukcapil Edi Finandi mengatakan, pada pertengahanFebruari jumlah penduduk yang telah perekaman dan wajib KTP mencapai 737.698 jiwa.

"Kalau dari data kita, hingga 23 September saat digelarnya Pilkada akan ada penambahan 13.669 jiwa yang wajib e-KTP, atau telah bisa menggunakan hak pilihnya," kata dia, Senin (24/2).

Dirinya mengatakan, penambahan ini karena usia yang telah mencapai 17 tahun sebagai syarat untuk wajib KTP.

Tak Perlu ke Disdukcapil, Kini Perekaman e-KTP Bisa Dilakukan di Kecamatan

Menurut Edi Finandi, hingga akhir 2019 jumlah penduduk Lamsel mencapai 1.045.662 jiwa. Untuk data penduduk ini, biasanya akan ter-update setiap semester (enam bulan).

Disdukcapil mengambil langkah jemput bola guna memudahkan warga untuk perekaman data dan pencetakan e-KTP.

Warga Kampung Kagungan Dalam Dapat Pelayanan Perekaman e-KTP

Saat ini Disdukcapil memiliki 4 tim.Satu tim berada di Kecamatan Tanjung Bintang guna melayani perekaman di kecamatan tersebut dan kecamatan sekitarnya, seperti Tanjungsari, Merbau Mataram dan Way Sulan.

"Satu tim secara mobile di Natar pada Senin-Selasa dan Jatiagung pada Rabu dan Kamis. Sedangkan Jumat tim akan bergerak sesuai permintaan warga per desa. Satu tim mobile di timur, seperti Kecamatan Sidomulyo, Kalianda, Candipuro, Ketapang, Palas Sragi dan Penengahan," ujar Edi.

Sedangkan satu tim disiapkan untuk mendukung tim yang ada. Jika permintaan warga yang melebihi satu desa lebih.

"Kita upayakan untuk warga yang belum perekaman dan belum memiliki KTP ini bisa terlayani. Tidak hanya nantinya untuk kepentingan memilih, tetapi juga untuk keperluan keseharian warga," kata Edi Finandi. (ded)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved