Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Selain Rp 1,3 Miliar, Agung dan Ami Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, Uang Apa?
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan kedua terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100.236.464.650.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya Rp 1,3 miliar, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara dan Raden Syaril alias Ami didakwa telah terima gratifikasi Rp100.236.464.650.
Hal ini terungkap dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan kedua terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp100.236.464.650.
"Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa I selaku Bupati Lampung Utara dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara," ucapnya.
Adapun kata Taufik, penerimaan gratifikasi ini selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
• BREAKING NEWS Pakai Kemeja Putih, Bupati Nonaktif Lampung Utara Jalani Sidang Perdana
• Agung dan Ami Didakwa Terima Uang Rp 1,3 Miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya
"Yang mana terdakwa Agung, Ami bersama dengan Syahbudin, saksi Taufik Hidayat, dan saksi Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima sejumlah uang tersebut dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," tandasnya.
Rp 1,3 Miliar
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang suap fee proyek Lampung Utara, Senin 24 Februari 2020.
Adapun empat terdakwa dalam perkara ini yakni, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara, Raden Syaril alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara.
Meski ada empat terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk membacakan dakwaan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara dan Raden Syaril alias Ami yang masih dalam satu berkas.
Dalam persidangan, JPU KPK Dian Hamisena mengatakan bahwa terdakwa I Agung Ilmu Mangkunegara selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Lampung Utara dan Terdakwa II Raden Syahril alias Ami melakukan tindak pidana korupsi pada kisaran bulan April hingga Oktober 2019.
"Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa, mengadili sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah berupa uang berjumlah Rp1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng," ungkap Dian.
Dian menyebutkan penyerahan tersebut diduga diberikan karena Terdakwa I selaku Bupati Lampung Utara telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2017 dan TA 2018 kepada Candra Safari.
Serta paket pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara TA 2019 kepada Eeng.
Dian menyebutkan perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ganggu Persidangan
Beralasan mengganggu jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim larang ambil gambar saat persidangan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berlangsung.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto melarang awak media untuk menggambil gambar saat berlangsungnya persidangan.
Sebagai gantinya Efiyanto mempersilahkan awak media mengabadikan gambar saat sebelum sidang dimulai.
"Silahkan ambil foto sekira satu sampai dua menit agar tidak menggangu persidangan, silahkan ambil foto dari sekarang," ungkap Efiyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.
Setelah awak media mengambil gambar, sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Sahril alias Ami
Sebelumnya diberitakan, Kenakan kemeja putih, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati Lampung non aktif Utara jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.
Pantauan Tribun, Agung yang menggunalan setelan kemeja warna putih memasuki ruang sidang sekitar pukul 9.50 wib.
Meski Majelis Hakim belum masuk ruang sidang namun Agung lebih mendahului masuk ruang sidang.
Selain Agung, nampak juga Raden Syaril alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara.
Ruang sidang utama garuda pun nampak tak seperti biasa, para pengunjung terlihat memenuhi kursi ruang persidangan.
Keempatnya menjalani sidang perdana atas kasus suap fee proyek di dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara.
Dalam halaman resmi PN Tanjungkarang tersebut juga disebutkan bahwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami akan didakwa dalam tiga pasal yang berbeda.
Yakni pertama perbuatan kedua merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Ketiga, perbuatan kedua terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana Jo. Pasal 65 KUH Pidana
Sementara Wan Hendri akan didakwa dalam pasal dua pasal yang berbeda yakni pertama perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dilain pihak, Syahbudin akan dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni pertama perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Ketiga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)