Batu Bara Ilegal Masuk Lampung

VIDEO 5 Orang Pengangkut Batubara Ilegal Diamankan Polres Lampung Utara

Video YouTube sebanyak lima orang diamankan anggota reskrim Polres Lampung Utara.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani

"Ya artinya di situ (Lampung) gak dapat apa apa. Sementara hanya dapat jalan rusak. Kalau resmi, pengiriman harusnya lewat kapal tongkang dan kereta api dan langsung menuju ke PT Bukit Asam. Kalau jalur resmi pajak masuk," papar Uding.

Ia meneruskan, aktivitas pengiriman batubara ilegal ini dilakukan malam hari. Mulai dari Way Kanan, ke Lampung dan sampai ke Panjang, Bandar Lampung.

Dan mirisnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun.

"Kendaraan itu permalam bisa melintas 50 unit lebih," kata dia.

Karena itu, setelah pertemuan tersebut, akan ada lanjutan dengan membahas di tingkat gubernur.

Gubernur akan berkoodinasi dengan seluruh bupati untuk membahas solusinya.

"Nanti bisa jadi ada pergub sebagai dasar untuk menertibkan ini dan akan ada koordinasi dengan pihak kepolisan serta pelabuhan," tandasnya.

Dikirim Malam Hari

Sementara Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korwil III KPK Dian Patria meminta adanya terminal khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Batubara di Wilayah Lampung.

KPK, lanjut Dian, juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Bandar Lampung tidak mengeluarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk pengangkutan batubara ilegal.

Demikian juga penyedia layanan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni tidak mengizinkan truk pengangkut batubara ilegal dinaikkan ke ferry menuju Merak.

Tak kalah penting kata Dian Patria, pabrik-pabrik di Lampung tidak menjadi bagian dari rantai praktik penambangan batubara ilegal dengan menampung batubara ilegal.

“Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan, baik yang merupakan kewenangan pemda di Sumsel maupun di Lampung,” jelas Dian.

Hal ini dilakukan KPK dengan menjalankan tugasnya sebagai pemicu dan pemberdaya (trigger mechanism) terhadap instansi lain dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rangkaian pertemuan dan pembahasan dilakukan dengan sejumlah pihak, baik secara bersama-sama maupun terpisah yang dihadiri oleh gubernur Lampung, sekda, Inspektur, dan para Kepala Dinas PU, PTSP, ESDM, Perindustrian, PU dan Perhubungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved