4 Pria Mengaku Polisi Masuk dalam Kelas Langsung Seret dan Pukuli Siswa SMK di Hadapan Guru
Saat itu, ada guru yang mengajar. Namun, guru tersebut tak mampu berbuat banyak karena mendapat ancaman.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GOWA - AM (16), siswa SMK 2 Sungguminasa, Gowa diseret dari dalam kelas, dipukuli, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil oleh empat pria mengaku polisi.
Peristiwa bermula saat AM tengah mengikuti pelajaran di dalam kelas, Jumat (21/2/2020).
Tiba-tiba, empat pria berpakaian preman masuk ke dalam kelas dan mengeroyok korban.
Korban kemudian diseret keluar sekolah, dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil.
Saat itu, ada guru yang mengajar. Namun, guru tersebut tak mampu berbuat banyak karena mendapat ancaman.
• Pengeroyokan Brigpol Ahmad Jamhari, Polisi Sita Batu Berbagai Ukuran dan Botol Miras
• Suami Bunuh Istri, Dua Anaknya yang Masih SD Lari Keluar Meminta Tolong
• 5 Menteri Jokowi yang Layak Diganti Versi IPO
• Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Motor: Kau Mau Bayar atau Mau Ini?
"Guru yang mengajar saat itu tak mampu berbuat banyak karena pelaku ini mengancam guru dan rekan rekan korban," ujar Kepala SMK Negeri 2 Sungguminasa Nurhadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).
Kepada korban, keempat pria itu mengancam membawanya ke kantor polisi jika tidak mau menunjukkan orang yang memukul teman mereka.
AM sempat kebingungan, tidak mengerti apa yang dimaksud keempat pria itu.
Sadar salah sasaran, keempat pria itu meninggalkan AM di sekitar RSUD Syech Yusuf.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku kepada polisi bahwa perbuatan mereka ingin balas dendam.
Namun, ternyata salah sasaran, sehingga mereka meninggalkan AM di rumah sakit.
"Kemarin (Sabtu/22/2/2020) kami telah mengamankan dua orang yang diduga otak pelaku pengeroyokan dan dua orang lagi dalam pengejaran," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Polisi gadungan bawa warga
Sebelumnya, seorang Polisi Gadungan ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang warga.
Polsek Tungkal Jaya menangkap seorang Polisi Gadungan berpangkat Aipda di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka bernama Adi Wibowo (42).
Kapolsek Tungkal Jaya, Sumsel, Iptu Rudin mengatakan, tersangka Adi ditangkap lantaran memeras Wiji sebesar Rp 25 juta.
Sang Polisi Gadungan menuduh korban terlibat narkoba.
Rudin menjelaskan, kejadian bermula saat Adi bersama keempat kawannya mendatangi rumah korban, yang terletak di Dusun Bedeng Tujuh, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Mereka berpura-pura hendak menangkap Wiji.
Wiji yang kebingungan langsung dibawa oleh lima pelaku.
"Mereka menakuti korban atas tuduhan sebagai target polisi karena menjadi bandar narkoba," kata Rudin kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Para pelaku menelepon istri korban untuk meminta uang Tebusan sebesar Rp 100 juta.
Namun, istri Wiji hanya sanggup membayar Tebusan Rp 25 juta.
• Gadis 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi Gadungan, Dituduh PSK Online hingga Diperas dengan Ancaman Penjara
• Jakarta Kebanjiran Lagi, Anies Baswedan Diminta Tak Pikirkan Pilpres 2024
• Anggota DPR Tantang Menteri Yasonna Laoly Bersumpah tentang Harun Masiku
Seusai menyerahkan uang tersebut, keduanya melapor ke polisi.
"Dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," ujar Rudin.
Atas perbuatannya, Adi dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi gadungan bawa kabur Honda Jazz
Seorang polisi gadungan tipu wanita dan membawa kabur satu unit mobil Honda Jazz milik warga Bandar Lampung.
Korban bernama Ria Sari (34).
Ia merupakan warga kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Korban ditipu tersangka Dian Afrizal (23), warga Kecamatan Tanjung Ratu Ilir, Lampung Tengah.
Sang polisi gadungan tipu wanita tersebut mengaku sebagai rekan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Honda Jazz BE 1908 AX.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris M Hendrik Aprilianto membenarkan adanya tindak pidana penipuan tersebut.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Lampung utara.
Selain Dian Afrizal, polisi mengamankan dua pelaku lainnya, Lamidi (51) warga Desa Sidorahayu, Abung Semuli, Lampung Utara sebagai penadah mobil.
Serta, Feri Irawan (27) warga Desa Blambangan, kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Peristiwa penipuan tersebut bermula saat korban berkenalan dengan tersangka Dian afrizal sekitar tiga bulan lalu.
Keduanya berkenalan di Instagram.
Percakapan pun berlanjut melalui direct message (DM) Instagram.
Dalam perbincangan tersebut, Dian mengaku sebagai rekan Kasat Narkoba polres lampung Utara.
Setelah kenal, keduanya memutuskan untuk bertemu di satu warung makan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Pertemuan terjadi pada Senin, 26 Agustus 2019.
Saat itu, Dian mengaku sebagai orang suruhan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
“Dian langsung pinjam mobil milik korban. Tetapi tidak kembali, dan korban langsung melapor ke Polres lampung Utara,” ujarnya.
Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Reskrim Polres Lampung Utara.
Polisi kemudian mendapatkan informasi adanya satu unit mobil Honda Jazz yang akan dijual kepada warga di Sidorahayu, Abung Semuli.
Setelah diselidiki, mobil milik korban ternyata sudah digadai kepada Lamidi.
Polisi juga mendapatkan nama Feri Irawan yang melancarkan proses gadai dari pelaku.
“Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu, 28 Agustus 2019,” kata M Hendrik Aprilianto.
Setelah mengamankan kedua tersangka, polisi kemudian berusaha menangkap pelaku utama, yakni Dian Afrizal.
Polisi memancing Dian dengan meneleponnya agar datang ke Lampung Utara.
Pertemuan kemudian terjadi di satu warung di Desa Sidorahayu, Abung Semuli, Lampung utara.
“Ketika datang, Dian langsung kami mintai keterangan. Dia mengaku sudah melakukan penipuan terhadap korban,” jelas M Hendrik Aprilianto.
Tersangka utama, Dian Afrizal akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindakan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
• Unggahan Hotman Paris Sindir Banjir di Jakarta: Nasib bangsaku ini! Pasien Rumah Sakit di Jakarta
• Nella Kharisma Dikabarkan Sudah Bersuami Kini Dekat dengan Penabuh Kendang Didi Kempot
• 2 Polisi Gadungan Incar Sejoli sedang Selfie di Lampung Barat, Bermodus Uang Damai