Polisi Gugur di Lampung Tengah

Pengeroyokan Brigpol Ahmad Jamhari, Polisi Sita Batu Berbagai Ukuran dan Botol Miras

Polres Lampung Tengah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pengeroyokan terhadap Brigpol Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Polres Lampung Tengah menunjukkan barang bukti yang disita dari lokasi pengeroyokan terhadap Brigpol Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Rabu (5/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pengeroyokan terhadap Brigpol Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Senin (3/2/2020) lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, barang bukti tersebut diduga digunakan untuk menganiaya anggota Polres Lampung Timur itu.

"Kita amankan sejumlah barang bukti batu berbagai ukuran yang dilakukan untuk melempar korban, botol minuman keras, botol minuman energi, pecahan beling, balok kayu ukuran 60 cm, dan parang," ujar Yuda dalam ekspose di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (5/2/2020).

Yuda menerangkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, kemungkinan besar korban meninggal akibat dianiaya dengan menggunakan batu, kayu, dan botol.

Yuda menambahkan, kemungkinan warga melakukan pengeroyokan karena tak tahu Brigpol Ahmad Jamhari adalah anggota kepolisian.

Brigadir Ahmad Jamhari Dikeroyok hingga Tewas karena Ayunkan Parang ke Pengendara Motor

BREAKING NEWS 18 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Polisi di Lampung Tengah

Tewas Dikeroyok Massa, Ternyata Brigadir Ahmad Jamhari Anggota Polres Lampung Timur

80 Siswa SPN Kemiling Keracunan, Polda Lampung Periksa Sampel Makanan

"Karena pada saat kejadian juga kan gelap dan sudah dini hari. Korban memang tak memakai atribut kepolisian dan tak mengenakan pakaian dinas," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Yuda, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara.

Tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.

Para tersangka akan dijerat pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang enganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sejumlah fakta terungkap di balik tewasnya Brigadir Polisi Ahmad Jamhari (41).

Ternyata Brigadir Ahmad Jamhari bukan berdinas di Polsek Way Bungur, Lampung Timur.

Ia tercatat sebagai anggota Polres Lampung Timur.

"Korban adalah anggota kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Lampung Timur. Pangkat terakhirnya brigadir polisi," terang Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma kepada awak media dalam ekspose, Rabu (5/2/2020).

Selain itu, kata Made, saat tewas dikeroyok massa di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Senin (3/2/2020), Brigadir Ahmad Jamhari sedang tidak bertugas.

Made juga memastikan Brigadir Ahmad Jamhari tidak mengenakan pakaian dinas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved