Nasib Tragis 2 Pria setelah Mencuri di Rumah Anggota TNI, Tersangka Didor di Tol
Nasib Tragis 2 Pria setelah Mencuri di Rumah Anggota TNI, Tersangka Didor di Tol
Dua tersangka ini mengajak dua temannya untuk melakukan aksinya kembali di Kabupaten Tegal," kata Muhammad Iqbal Simatupang, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (24/2/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan dua paket narkotika jenis sabu.
Senjata dimiliki Rahmat.
Sementara, sabu milik Dadi.
Dari rumah korban yang seorang anggota TNI, tersangka membawa kabur perhiasan emas seberat 7,5 gram, dan satu unit mobil.
"Mereka ini spesialis rumah kosong."
"Modusnya mencari rumah yang ditinggal penghuninya dan masuk dengan mencongkel pintu atau jendela dengan menggunakan linggis dan kunci pas," imbuh Iqbal.
Darmaji alias Kusno, diketahui sebagai otak aksi kejahatan tersebut.
Ia mengaku, sebelum beraksi pencurian, ia berkeliling di wilayah Kabupaten Tegal untuk mencari rumah kosong secara acak.
"Ke Tegal tujuannya sama, cari rumah kosong," kata Darmaji.
Tersangka Darmaji dan Fian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan Rahmat, pemilik senjata api tanpa izin dikenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Dadi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com