Ulah Debt Collector Todongkan Pistol ke Debitur Berbuntut Panjang
Dengan nada tinggi dan mengancam menggeluarkan senjata api, klien kami ketakutan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kekerasan dan pemaksaan debt collector terhadap penunggak kredit motor masih berlangsung.
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus kekerasan oleh debt collectorterjadi kembali di Palembang, Sumatera Selatan.
Lantaran menunggak kredit motor, warga di Palembang ditodong senjata api oleh oknum debt collector.
Kasusnya berbuntut panjang hinga sampai ke kantor polisi.
Enggak terima diancam mengunakan Senjata api (Senpi), Yuliansyah (27) ditemani Penasehat Hukumnya, M. Aminuddin melaporkan oknum debt collector, AYP ke Polrestabes Palembang, Minggu (23/2/2020).
• Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Motor: Kau Mau Bayar atau Mau Ini?
• Babak Baru Bupati Duel dengan Debt Collector Videonya Viral, Kasusnya Kini Ditangani Polda
• Jual Motor Tarikan, 2 Oknum Debt Collector Diringkus Polres Tanggamus
Menurut Yuliansyah dirinya diancam debt collector menggunakan senjata api, ketika melintas di halaman parkir Puskesmas Sosial, Jalan Sanusi Lorong Mekar 1 Kecamatan Sukarami pada Jumat (21/02) pukul 11.15 WIB.
Di SPKT Polrestabes Palembang, M. Aminuddin menjelaskan, memang kliennya (korban-red) menunggak pembayaran angsuran motor selama dua bulan.
Ketika melintasi lokasi, pelaku bersama temannya menghampiri korban.
"Dia datang menjumpai klien kami. Dengan nada tinggi dan mengancam menggeluarkan senjata api, klien kami ketakutan. Meskipun pengancaman dilakukannya, klien kami masih mencoba mempertahankan sepeda motornya,"ungkap dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) ini, senjata api yang dikeluarkan dan diperlihatkan kepada kliennya, nampak jelas dan sengaja di acungkan ke arah kliennya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Ka SPKT, Ipda Suhari membenarkan adanya laporan korban dan kini dalam tahap penyelidikan.
"Benar, laporan korban sudah kita diterima dan kini masih dalam proses penyelidikan," tutup jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menjelaskan, setiap debt collector harus dilengkapi surat tugas.
Paling penting lagi, debt collector harus terdaftar resmi dan memiliki sertifikasi profesi.
Itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.