Tribun Tanggamus
Jual Motor Tarikan, 2 Oknum Debt Collector Diringkus Polres Tanggamus
Sepeda motor korban ditarik debt collector, namun tetap ditagih angsuran oleh perusahaan pembiayaan (leasing).
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Polres Tanggamus menangkap dua oknum debt collector yang menjual motor tarikannya.
Kedua tersangka adalah Herwan Apriyanto (32), warga Dusun Cita Laksana, Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, dan Hendrianto (41), warga Dusun Cikubang, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tatan, Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus ini terungkap setelah Abdul Malik (43), warga Pekon Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, menjadi korban dalam kasus ini.
Sepeda motor korban ditarik debt collector, namun tetap ditagih angsuran oleh perusahaan pembiayaan (leasing).
• Ambil Paksa Motor di Jalan, Debt Collector Ditangkap Polisi Terancam Penjara 9 Tahun
• Debt Collector di Lampung Tewas Ditikam Tetangga, Istri: Nyawa Dibayar Nyawa
• Di-bully karena Video Tampar Pemulung Viral, IRT Bandar Lampung Ini Buka Suara
• Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan Kondisi Psikis Bupati Agung
Ternyata kedua oknum debt collector itu menjual sepeda motor korban.
Semestinya sepeda motor tersebut diserahkan ke perusahaan pembiayaan yang memerintahkannya.
Namun itu tidak dilakukan, sehingga korban tetap menerima surat penagihan angsuran sepeda motor.
Hal itulah yang membuat keberatan korban dan akhirnya kasus ini terungkap.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 368, pasal 372 dan 378 KUHPidana," ujar Edi, Senin (17/2/2020).
Menurut Edi, modus tersebut sering dilakukan oleh oknum debt collector.
Khususnya para debt collector yang dipekerjakan perusahaan pembiayaan secara lepas (freelance).
"Mereka merampas kendaraan dengan dalih akan diserahkan ke perusahaan finance, namun tidak disetorkan," ujar Edi.
Ia mengaku, terkait aturan kredit, saat ini telah ada peraturan kepala Bareskrim yang isinya mereka tidak boleh melakukan penarikan kendaraan di tengah jalan.
Kemudian dengan alasan apa pun penarikan kendaraan kredit tidak bisa dibenarkan.
Sebab sudah diatur peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.