Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Mengejutkan Kondisi Psikis Bupati Agung

Pasalnya, selama ditahan di Jakarta, Agung sudah lima kali menjalani perawatan RSPAD Gatot Subroto.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kanan) didampingi petugas KPK tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Fakta mengejutkan terungkap mengenai kondisi kesehatan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Ternyata bupati yang sedang terjerat kasus dugaan suap proyek di Lampung Utara ini memiliki riwayat penyakit psikologis.

Hal itu dikatakan Sopian Sitepu, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, saat menjenguk kliennya di Rumah Tahan Kelas I Bandar Lampung, Senin (17/2/2020).

Sopian mengatakan, Agung kerap dilanda kecemasan.

KPK Bawa 3 Koper Berkas Dakwaan 4 Tersangka Fee Proyek, Berkas Agung Ilmu Paling Tebal

Naik Innova, Bupati Nonaktif Lampura Tiba di Lampung, Agung Ilmu: Alhamdulillah Sehat

Di-bully karena Video Tampar Pemulung Viral, IRT Bandar Lampung Ini Buka Suara

Tak Terima Disebut Penculik, Nenek Irawati Laporkan Wanita Pem-bully ke Polda Lampung

"Sebelum ini (OTT KPK), beliau menderita penyakit psikologis, yakni sering cemas," kata Sopian.

Sopian menuturkan, Agung sering berobat ke rumah sakit.

"Sebelumnya juga sering rutin checkup di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung," bebernya.

Sopian khawatir kondisi psikologis Agung semakin memburuk.

Pasalnya, selama ditahan di Jakarta, Agung sudah lima kali menjalani perawatan RSPAD Gatot Subroto.

"Kami berharap kesehatannya tidak memburuk agar siap untuk mengikuti persidangan," sebutnya.

Sopian mengaku sudah berkoordinasi dengan Agung dalam menghadapi persidangan.

"Kami hanya melakukan koordinasi untuk persidangan," tandasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar, menyatakan masih akan memperlajari berkas dakwaan kliennya.

"Kondisi (Raden Syahril) sehat. Sementara saat ini masih pelimpahan. Kami pelajari. Tapi yang jelas, dalam perkara ini klien kami hanya sebatas kurir," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved