Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

KPK Bawa 3 Koper Berkas Dakwaan 4 Tersangka Fee Proyek, Berkas Agung Ilmu Paling Tebal

Tiga berkas dilimpahkan, berkas dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara paling tebal di antara berkas tersangka lainnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
KPK Bawa 3 Koper Berkas Dakwaan 4 Tersangka Fee Proyek, Berkas Agung Ilmu Paling Tebal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga berkas dilimpahkan, berkas dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara paling tebal di antara berkas tersangka lainnya.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Senin 17 Februari 2020, Tim KPK sampai di PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.55 WIB.

KPK pun membawa tiga koper yang berisi berkas dakwaan untuk keempat tersangka.

Berkas dakwaan yang paling tebal nampak dari dakwaan milik Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.

Berkas kedua tersangka ini setebal kurang lebih 50 centimeter.

 Penampakan Bupati Nonaktif Lampura Tiba di Rutan Way Huwi Lampung

 Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar

 Cerita Mahasiswi Kedokteran di Hubei saat Observasi di Natuna, Tak Buka Medsos Agar Tak Terpengaruh

 Lagi Asik Judi Remi, 3 Warga Lampung Utara Diamankan Polisi

Sementara berkas dakwaan Wan Hendri dan Syahbudin hanya sekitar 30 centimeter.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya melimpahkan tiga berkas perkara.

"Dari empat orang menjadi tiga berkas dakwaan, Agung dengan Raden, Syahbudin dan Wan Hendri sendiri," katanya.

Adapun pertimbangan Agung dan Raden jadi satu dakwaan, ujar Taufiq, karena Agung bersama Raden memiliki satu kaitan.

"Agung ini terkait dengan Raden yang mana orang kepercayaan Agung," bebernya.

Terkait Agung ditempatkan di Rutan Way Huwi, Taufiq mengaku lantaran di Way Huwi sudah ada dua terdakwa lainnya yakni Candra dan Hendra.

"Karena di Way Huwi sudah ada dua Candra dan Hendra jadi agar sama tiga di Way Huwi dan tiga di Rajabasa," tandasnya.

Limpahkan Berkas

Selesai titipkan tahanan, KPK limpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 17 Februari 2020.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara keempat terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin ke PN Tanjungkarang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved