Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

KPK Bawa 3 Koper Berkas Dakwaan 4 Tersangka Fee Proyek, Berkas Agung Ilmu Paling Tebal

Tiga berkas dilimpahkan, berkas dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara paling tebal di antara berkas tersangka lainnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
KPK Bawa 3 Koper Berkas Dakwaan 4 Tersangka Fee Proyek, Berkas Agung Ilmu Paling Tebal. 

KPK direncanakan akan melimpahkan tiga berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 17 Februari 2020.

JPU KPK Irman Yudiandri menyampaikan, jika berkas dakwaan keempat tersangka hanya terbagi dalam tiga bagian.

"Dari empat terdakwa jadi tiga berkas dakwaan," ujarnya.

Adapun berkas dakwaan, lanjutnya, untuk Agung Ilmu Mangkunegara bersama Raden Syahrial alis Ami menjadi satu berkas dakwaan.

"Untuk Syahbudin dan Wan Hendri sendiri-sendiri," sebutnya.

 Disinggung terkait pasal dakwaan yang dikenakan kepada keempat tersangka, Irman tak berkomentar.

"Nanti sekalian ya," katanya singkat.

Bupati nonaktif Lampura Dilimpahkan ke Lampung

Berkas perkara selesai, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lampung.

JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan berkas perkara keempat terdakwa lainnya dalam perkara suap fee proyek Lampung Utara telah rampung.

Kata Taufiq, pihaknya akan melimpahkan keempat terdakwa pada hari ini, Senin 17 Februari 2020.

"Iya pelimpahan perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri ke PN Tipikor Tanjungkarang," ungkapnya.

Taufiq menuturkan selain pelimpahan pihaknya juga akan menitipkan empat tersangka kasus suap fee proyek Lampung Utara.

"Sekaligus pemindahan tahanan," bebernya.

Disinggung soal keempat tahanan ini akan ditempatkan di mana, Taufiq tak berkomentar.

Namun informasi yang didapat, keempatnya akan dibagi didua tempat Rutan Way Huwi dan Lapas Kelas I Bandar Lampung.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved