Tribun Tanggamus
Jual Motor Tarikan, 2 Oknum Debt Collector Diringkus Polres Tanggamus
Sepeda motor korban ditarik debt collector, namun tetap ditagih angsuran oleh perusahaan pembiayaan (leasing).
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam aturan itu pihak yang berhak menarik kendaraan menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan didampingi kepolisian, bukan preman yang berkedok debt collector.
Edi menambahkan, ada satu oknum debt collector lainnya yang masih dalam pengejaran.
Edi mengimbau masyarakat jangan menyerahkan kendaraan kepada debt collector.
Lebih baik titipkan kendaraan kepada kepolisian terdekat.
"Kalaupun ada sengketa dengan perusahaan pembiayaan, nanti akan kami rumuskan penyelesaiannya atau kami mediasikan," kata Edi.
Dari pengakuan kepada polisi, kedua oknum debt collector tersebut mengambil paksa motor korban karena menunggak pembayaran.
Mereka mengaku sebagai debt collector sewaan.
Mereka tidak mengantongi surat perintah penarikan.
Dalam sebulan terakhir, mereka sudah menarik tiga sepeda motor.
Untuk setiap unit motor, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
Keduanya mengaku baru sekali menjual sepeda motor sitaan.
Motor tersebut dijual seharga Rp 2 juta. (Tribunlampung.co.id/tri yulianto)