Tribun Lampung Tengah

Waswas Diburu Polisi, Pelajar SMA Jadi Begal Serahkan Diri ke Polsek Padang Ratu

Selalu waswas karena menjadi buron, YZ (17), anggota komplotan begal di Lampung Tengah, menyerahkan diri ke polisi.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Padang Ratu
Anggota komplotan begal YZ (duduk) diamankan di Mapolsek Padang Ratu, Rabu (26/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PADANG RATU - Selalu waswas karena menjadi buron, YZ (17), anggota komplotan begal di Lampung Tengah, menyerahkan diri ke polisi.

Warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah ini masih berstatus sebagai pelajar SMA.

YZ semakin takut karena dua rekannya sudah ditangkap polisi.

YZ bersama komplotannya melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pemuda di Kampung Kota Batu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah beberapa waktu lalu.

Begal Sadis yang Viral Akhirnya Ditembak Mati Polisi

Korban Begal Cium Tangan Pelaku yang Sudah Mati: Memang Sudah Niat

Sales Tewas dengan Leher Nyaris Putus di Lampung Utara, Uang Toko Rp 50 Juta Ikut Raib

Blak-blakan IRT Bandar Lampung yang Di-bully Seusai Viral karena Ribut dengan Pemulung

Kepada petugas, YZ mengaku selama satu bulan ini tidak berani pulang ke rumahnya di Padang Ratu.

"Saya takut. Apalagi dua kawan saya sudah ditangkap. Jadi saya bilang ke orangtua supaya minta diserahkan ke polisi," ujar YZ kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu (26/2/2020).

YZ mengaku ikut melakukan aksi pembegalan terhadap Trimo, warga Kecamatan Bangun Rejo, pada 18 Januari 2020 lalu.

Aksi itu dilakukan YZ bersama tiga rekannya.

"Saya cuma ikut. Saat itu saya di motor. Kami berempat. Teman saya HR (sudah tertangkap) yang mengadang korban," kata YZ.

Namun, aksi pembegalan tersebut tidak berjalan mulus.

Tepergok warga, dua pelaku tertangkap dan dibawa ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek Padang Ratu Komisaris Hesbin Fadillah menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lagi.

"Total sudah tiga pelaku. Dua tertangkap dan satu menyerahkan diri. Satu pelaku lagi berinisial FB masih dalam pengejaran kami dan kami imbau untuk juga menyerahkan diri," terang Hesbin.

YZ sendiri akan dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Peristiwa pembegalan terjadi saat Trimo baru pulang dari objek wisata air terjun di Kota Batu, Kecamatan Pubian, 18 Januari 2020 lalu.

Saat akan pulang sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ia diadang empat orang dengan dua sepeda motor.

"Para pelaku mengadang motor saya. Lalu satu pelaku mendekat dan langsung memukul wajah dan paha saya dengan balok kayu. Mereka minta supaya saya menyerahkan motor saya," terang Trimo.

Karena takut, Trimo tak melawan.

Ia akhirnya membiarkan motornya dibawa para pelaku.

Selang beberapa meter, korban berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan korban, warga mendatangi lokasi kejadian.

Warga akhirnya berhasil menangkap pelaku AD dan HR karena terjatuh dari sepeda motornya.

Sementara YZ dan FB berhasil melarikan diri. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved