Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan
Bocah SD Nangis Disetop Polisi Ternyata Disuruh Orangtuanya Panggil Ojek
S (10), bocah yang menangis saat dihentikan polisi mengendarai sepeda bermotor, mengaku disuruh orangtuanya.
Tayang:
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumen Satlantas Polres Pringsewu
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus memberi nasihat kepada siswa SD yang mengendarai sepeda motor di Tugu Pemuda, Pringsewu, Kamis (27/2/2020).
Yuliansyah mengungkapkan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Sementara, SIM adalah syarat seseorang mengemudi kendaraan bermotor.
Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.
Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.
Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/anak-di-bawah-umur-bawa-kendaraan.jpg)