Driver Ojol Ditangkap Polisi, Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun Gojek dan 8.850 Nomor HP
Driver Ojol Ditangkap Polisi, Pelihara Tuyul hingga Punya 41 Akun Gojek dan 8.850 Nomor HP
Polisi mencurigai bahwa dalam praktik tersebut, pelaku MF tidak bekerja sendiri.
"Saya curiga ini jaringan, karena itu saya minta Ditreskrimum untuk mengembangkan penyidikan kasus ini," kata Luki.
Regional Head Corporate Affairs Go-Jek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengatakan, sistem sudah mendeteksi praktik tersebut dan yang pasti merugikan perusahaan.
"Selain perusahaan, juga merugikan mitra-mitra kami yang selama ini bekerja dengan baik," ujar dia.
7 Driver Grab Menyamar Jadi Tuyul, Begini Cara Mereka Raup Rp 50 Juta
Sebelumnya, ulah driver online yang menyamar menjadi tuyul. Lewat aksinya, mereka bisa meraup Rp 50 juta. Kini mereka meringkuk di tahanan Polda Sulsel.
Inilah kasus penipuan pertama dengan pelaku driver Grab Car yang dipolisikan. Tujuh orang berurusan dengan polisi karena berpraktik curang. Istilahnya, jadi tuyul.
Mereka diduga terlibat dalam kasus Illegal access ke sistem Grab Indonesia. Saat menjalankan askinya, mereka diduga memakai sistem 'tuyul' selama bekerja.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).
"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.

Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar. Berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan, jangan ditiru yah!
• Tembak Pencuri yang Kabur Polisi Malah Salah Sasaran, Driver Ojol Dilarikan ke Rumah Sakit
• Kronologi Penemuan 2 Santri Tergeletak di Persawahan, Satu Tewas Satu Teriak Minta Tolong
• Alasan Kepala 3 Guru Tersangka Susur Sungai Digunduli
1. Tertua Masih Usia 31
Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).
Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.
2. Punya lebih 1 Akun