Driver Ojol Ditangkap Polisi, Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun Gojek dan 8.850 Nomor HP

Driver Ojol Ditangkap Polisi, Pelihara Tuyul hingga Punya 41 Akun Gojek dan 8.850 Nomor HP

Driver Ojol Ditangkap Polisi, Pelihara Tuyul hingga Punya 41 Akun Gojek dan 8.850 Nomor HP. FOTO Ilustrasi 

Mereka mengaku terpaksa memilih mengantar penumpang fiktif karena faktor himpitan ekonomi dan terbelit cicilan mobil yang terus melejit.

"Akhirnya kita kejar setoran untuk cicilan mobil hingga kami mulai mencobanya sejak awal tahun 2018," ujarnya.

Sebelumnya, aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

7. Ancaman Pidana dan Denda

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar.(tribuntimurcom)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Mas Pur dan Jono di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Kerap Saling Ejek, Ternyata Pernah Sakit Bareng

Nyaris Jual Beras, Furry Setya Terselamatkan Tukang Ojek Pengkolan hingga Jadi Mas Pur

Uangnya Lenyap, Asisten Nia Ramadhani Curhat Pesan Minum Lewat Ojol Rp 49 Ribu Hilang Rp 5 Juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved