Driver Ojol Ditangkap Polisi, Pelihara 'Tuyul' hingga Punya 41 Akun Gojek dan 8.850 Nomor HP
Driver Ojol Ditangkap Polisi, Pelihara Tuyul hingga Punya 41 Akun Gojek dan 8.850 Nomor HP
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Driver ojek online Gojek ditangkap polisi gara-gara memelihara sistem tuyul saat narik.
Tak main-main, pelaku punya 8.850 nomor ponsel, dan 41 akun driver Gojek untuk sistem tuyul.
Aksi tuyul Gojek ini akhirnya dibongkar polisi, dan pelaku ditangkap.
Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim membongkar praktik pemalsuan akun Go-Jek atau "Gojek tuyul" di Surabaya.
Polisi mengamankan seorang pelaku bernisial MF (35), yang memiliki 8.850 nomor ponsel.
"Pelaku punya 8.850 nomor ponsel yang aktif dan teregistrasi dengan nama orang lain.
• Modus Fake GPS dan Aplikasi Tuyul, Cara Curang Driver Online Raih Duit dan Tutup Target Poin
• Kesalahan Anies Baswedan Diungkap, Jenderal Purn Bahas Banjir di Jakarta
• Nasib Jemaah Umrah Indonesia Setelah Arab Saudi Larang Kunjungan Umrah dan Wisata
• Alasan Ayah Bunuh Siswi SMP Lalu Taruh Mayatnya di Gorong-Gorong Sekolah
Sementara, ponselnya yang disita ada 40 unit," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).
MF, waga Kota Malang, Jawa Timur, itu semula ditangkap karena dugaan bandar judi online.
Namun, dari barang bukti yang disita, polisi menemukan fakta bahwa MF adalah "Gojek tuyul".
"Pelaku punya 41 akun driver Gojek," ujar dia.
Pelaku juga membuat 31 akun restoran dan puluhan akun customer.
Akun-akun palsu itu dibuat tersangka dengan menggunakan data pribadi orang lain.
Dengan akun-akun tersebut, pelaku melakukan transaksi seperti GoFood dan GoBiz.
"Tersangka memperoleh keuntungan dari poin yang diberikan Gojek berdasarkan jumlah transaksi tertentu.
Hal itu merugikan Go-Jek," tandas Luki.
Polisi mencurigai bahwa dalam praktik tersebut, pelaku MF tidak bekerja sendiri.
"Saya curiga ini jaringan, karena itu saya minta Ditreskrimum untuk mengembangkan penyidikan kasus ini," kata Luki.
Regional Head Corporate Affairs Go-Jek Wilayah Jatim & Bali Nusra, Alfianto Domy Aji, mengatakan, sistem sudah mendeteksi praktik tersebut dan yang pasti merugikan perusahaan.
"Selain perusahaan, juga merugikan mitra-mitra kami yang selama ini bekerja dengan baik," ujar dia.
7 Driver Grab Menyamar Jadi Tuyul, Begini Cara Mereka Raup Rp 50 Juta
Sebelumnya, ulah driver online yang menyamar menjadi tuyul. Lewat aksinya, mereka bisa meraup Rp 50 juta. Kini mereka meringkuk di tahanan Polda Sulsel.
Inilah kasus penipuan pertama dengan pelaku driver Grab Car yang dipolisikan. Tujuh orang berurusan dengan polisi karena berpraktik curang. Istilahnya, jadi tuyul.
Mereka diduga terlibat dalam kasus Illegal access ke sistem Grab Indonesia. Saat menjalankan askinya, mereka diduga memakai sistem 'tuyul' selama bekerja.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).
"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.

Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar. Berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan, jangan ditiru yah!
• Tembak Pencuri yang Kabur Polisi Malah Salah Sasaran, Driver Ojol Dilarikan ke Rumah Sakit
• Kronologi Penemuan 2 Santri Tergeletak di Persawahan, Satu Tewas Satu Teriak Minta Tolong
• Alasan Kepala 3 Guru Tersangka Susur Sungai Digunduli
1. Tertua Masih Usia 31
Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).
Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.
2. Punya lebih 1 Akun
Dicky menyebutkan, setiap tersangka diduga punya lebih dari satu akun pada aplikasi Grab.
Tapi pelaku ini punya lebih dari identitas yang berbeda-beda.
"Makanya mereka ini lakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau istilah yang biasanya disebut tuyul untuk curangi aplikasi grab," jelasnya.
3. Pertama kali terungkap di Indonesia
Karena kasus ini pertama kali terjadi di Indonesia. Perwakilan Grab dari Jakarta hadir dalam rilis ini, yakni Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadribrata.
"Kasus yang terjadi di kota makassar ini ialah yang pertama di indonesia, maka dalam hal ini pihak grab dari jakarta langsung dihadirkan juga," kata Dicky.
Pengungkapan kasus Ilegal Access ke sistem elektronik Grab ini, diungkap tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, 20 Januari 2018 lalu di Panakukkang, Makassar.
4. Barang bukti diamankan, 5 mobil, 36 ponsel, 2 tablet, 2 modem
Selain amankan tujuh pelaku, barang bukti yang diamankan berupa lima unit mobil, 36 ponsel Android, dua Tablet Android, dua Modem, dan surat-sutat.
"Tentu dengan pengungkapan kasus ini, kami sangat memberi apresiasi karena kasus ini adalah yang pertama kali di indonesia" jelas Ridzki Kramadribrata.
5. Raup Rp 50 Juta
Para pelaku membobol aplikasi Grab sehingga di aplikasi seakan-akan mengantar penumpang tetapi sejatinya mereka sedang di rumah.
Sedikitnya mereka dapat Rp 50 juta dari bisnis mengantar 'tuyul' itu.
"Awalnya kami driver Grab asli, kami sering begadang di warkop di Boulevard, untuk mencari insentif. Kami sering ditembak (order fiktif), hingga bonus kami pun tak cair," ujar salah satu sopir pengantar 'tuyul' dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).
6. Modus kejar setoran
Mereka mengaku terpaksa memilih mengantar penumpang fiktif karena faktor himpitan ekonomi dan terbelit cicilan mobil yang terus melejit.
"Akhirnya kita kejar setoran untuk cicilan mobil hingga kami mulai mencobanya sejak awal tahun 2018," ujarnya.
Sebelumnya, aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.
7. Ancaman Pidana dan Denda
Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar.(tribuntimurcom)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
• Mas Pur dan Jono di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Kerap Saling Ejek, Ternyata Pernah Sakit Bareng
• Nyaris Jual Beras, Furry Setya Terselamatkan Tukang Ojek Pengkolan hingga Jadi Mas Pur
• Uangnya Lenyap, Asisten Nia Ramadhani Curhat Pesan Minum Lewat Ojol Rp 49 Ribu Hilang Rp 5 Juta