Tribun Lampung Tengah
Polisi Amankan 4 Pencuri di Lampung Tengah, Pelaku: Kami Gotong Mesin Cuci Lewat Jendela
Polsek Way Pengubuan menangkap 4 pelaku pembobol rumah di Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY PENGUBUAN - Polsek Way Pengubuan menangkap 4 pelaku pembobol rumah di Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah.
Para pelaku menggasak satu unit mesin cuci dan mesin pompa air dari rumah korbannya.
Keempat pelaku yang melakukan Pencurian berinisial CD (22), JS (18), AF (20) serta IR (18), semuanya warga alamat Dusun II Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah.
Mereka diamankan, Senin (24/2/2020).
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, keempatnya ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Parno (45) warga Lempuyang Bandar.
• IRT Korban Pencurian di Bandar Lampung Belum Lapor Polisi, Anak Lilis: yang Hilang Bisa Dicari
• Lakalantas di Tol Lampung, 2 Truk Gencet Pikap hingga Remuk, 2 Orang Tewas di Lokasi
• BREAKING NEWS Seorang Pekerja Jatuh saat Perbaiki Lift di Kantor Pemkot Bandar Lampung
• 3 Jenis SPT untuk Lapor Pajak Tahun 2020, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
Para pelaku melakukan Pencurian pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
Modusnya, kata Widodo Rahayu, dengan melompat tembok, lalu merusak jendela bagian samping rumah.
"Keempat pelaku berbagi tugas, dua orang masuk dan dua orang lainnya menunggu di luar rumah," ungkap Widodo Rahayu, Kamis (27/2/2020).
"Mereka mencuri mesin cuci, pompa air, tabung gas dan sejumlah perabotan rumah tangga lainnya," terang Iptu Widodo Rahayu.
Widodo melanjutkan, para pelaku diamankan di rumah masing-masing sekira pukul 05.00 WIB.
Penangkapan keempatnya, kata Widodo Rahayu, berdasarkan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian.
Guna peyelidikan lebih lanjut, terus Widodo Rahayu, keempat pelaku CD, JS, AF dan IR berikut barang buktinya satu unit mesin cuci, satu tabung gas, satu unit pompa air masih diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pelaku CD mengatakan, Pencurian tersebut mereka rencanakan bersama-sama.
CD menjelaskan, aksi Pencurian itu mereka lakukan sekira pukul 00.00 WIB.
Modusnya dengan mencongkel jendela rumah menggunakan obeng.
"Kami rusak (jendela rumah) dengan obeng. Lalu masuk ke dalam rumah. Setelah itu, kami gotong mesin cuci, pompa air. Dua teman menunggu di luar (pagar rumah)," kata CD kepada penyidik Polsek Way Pengubuan.
Setelah itu, lanjut CD, barang-barang hasil curian mereka angkut dengan menggunakan sepeda motor dengan cara diangkut satu persatu.
"Sebagian barang-barang kami jual, hasil kami bagi rata berempat. Sementara sisanya (barang curian) kami simpan di rumah," kata CD yang dibenarkan oleh tiga temannya yang lain.
Korban Parno mengatakan, ia mengetahui aksi Pencurian di rumahnya sekira pukul 05.00 WIB, atau saat ia bangun tidur.
Menurutnya, kondisi rumah sebagian sudah berantakan oleh ulah para pelaku.
"Saya melihat ke pintu belakang dan depan rumah, tapi pintunya tetap tertutup. Kemudian saya cek ke jendela, tenyata sudah terbuka, dan engsel jendela sudah dirusak," bebernya.
Akibat aksi Pencurian itu, korban lalu melapor ke Mapolsek Way Pengubuan dengan nomor Laporan LP/ 22- B/II/2020/Plg/Res Lamteng/ Sek Way Ubu, tertanggal 17 Februari 2020.
Korban juga mengatakan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Polisi Masih Buru 7 DPO Pencurian Kabel Fiber Optik Telkom
Kapolsek Kedaton Kompol M Daud menyatakan, pihaknya terus memburu tujuh pelaku kasus Pencurian kabel fiber optik di depan KFC Kedaton.
Kasus terjadi 14 Februari lalu melibatkan 20 tersangka, 13 di antaranya sudah diamankan.
Para pelaku yang belum tertangkap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam berkas perkara.
Namun belum disebarluaskan ke publik lantaran alamat para pelaku belum akurat.
Menurut Daud, polisi tidak bisa bertindak gegabah menciduk tujuh pelaku.
Ini lantaran masih terdapat kesimpangsiuran informasi yang didapatkan pihak kepolisian dari para keluarga tersangka yang sudah tertangkap.
"Sudah cek beberapa lokasi yang disebutkan beberapa tersangka yang tertangkap. Tetapi tidak ada kesamaan alamat yang disebutkan," ungkap Daud kepada Tribunlampung.co.id, Senin (24/2/2020) sore.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan keluarga para tersangka yang tertangkap untuk mengungkap keberadaan tersangka lainnya yang belum berhasil dibekuk.
"Kita masih terus koordinasi juga dengan pihak Telkom. Namun kami belum berkoordinasi dengan kepolisian wilayah terkait karena data alamat yang sudah didapatkan juga belum jelas," paparnya.
Daud menyatakan, 13 pelaku yang diamankan mengaku sudah melakukan tindakan Pencurian kabel fiber optik lebih dari dua TKP di Bandar Lampung.
"Mereka memang spesialis Pencurian kabel optik dan ada jaringannya. Para pelaku yang belum tertangkap inilah yang diduga memiliki link untuk penjualan kabel hasil curian ke Jakarta," paparnya.
Polsek Way Pengubuan menangkap 4 pelaku yang melakukan Pencurian satu unit mesin cuci dan mesin pompa air dari rumah korbannya. Keempat pelaku yang melakukan Pencurian berinisial CD (22), JS (18), AF (20) serta IR (18), semuanya warga alamat Dusun II Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)